Awas! Hukum Syariah di Brunei Darussalam, TKI dan TKW Bisa Kena Denda Rp85 juta, Dicambuk hingga Dihukum Mati!

12 Juli 2022, 12:29 WIB
Potret contoh hukum cambuk yang jadi salah satu hukuman di Brunei Darussalam jika melanggar aturan negaranya /

JURNAL SOREANG - Kali ini akan kita sampaikan informasi tentang peraturan dan penjara dalam lingkup hukum di Brunei Darussalam.

Pelanggaran yang bisa menjerat anda di negara yang menganut hukum syariat Islam seperti halnya di Aceh adalah Perzinahan khusus bagi TKW.

Seringkali TKI dan TKW tak mengindahkan ataupun tak tau peraturan yang ada di negara tujuannya.

Baca Juga: Beda dengan TKW! Begini Prosedur Pendaftaran Resmi TKI Laki-Laki Hongkong yang Jarang Diketahui

Hal ini akan berakibat fatal dan memberikan dampak buruk bagi pelakunya.

Tak jarang banyak kasus yang menimpa TKI dan TKW di berbagai negara tujuan mereka.

Bahkan ada yang dipenjara, tewas hingga dihukum gantung atau hukum mati di beberapa negara.

Baca Juga: Simak! Tips Menurunkan Berat Badan dengan Cepat dan Sehat, Begini Penjelasan Lengkap dr Zaidul Akbar

Salah halnya dengan negara lain Brunei Darussalam juga memiliki peraturan ketat, namun di negara ini tak seperti Arab Saudi atau Malaysia, disini pelanggaran minim terjadi karena majikan atau bos nya terkenal lebih baik.

Salah satu yang jadi kasus terberat adalah menggugurkan kandungan atau aborsi bagi TKW yang berhubungan dengan laki-laki tanpa ikatan pernikahan akan terancam denda dan sanksi lain.

Mari kita kenali hukum yang berlaku di Brunei Darussalam terutama ancaman hukuman bagi pelaku:

Baca Juga: Jelang Kompetisi Liga 1 Indonesia, Ternyata ini Keinginan Marc Klok Mengenai Kekuatan Persib Bandung

Pertama ada mengandung atau melahirkan anak tanpa ikatan pernikahan resmi, menggugurkan anak dalam kandungan, melakukan hubungan badan tanpa nikah.

Dan satu lagi perlu dicatat, nikah siri tidak diakui di Brunei Darussalam alias illegal dan amat sangat dilarang.

Sanksi dan Hukuman di Brunei Darussalam Ancaman Hukuman Bagi Pelaku:

Baca Juga: LIGA EROPA: Kembali ke Turin Gaji Paul Pogba di Juventus, Barcelona Hutang 126 Juta Euro dari Transfer Pemain

1. Mengandung atau melahirkan anak diluar nikah, menggugurkan anak dalam kandungan dan Hamil atau melahirkan anak tanpa nikah akan di denda maksimal B$8.000 atau sekitar Rp85 juta dan penjara 2 tahun (Hukum Syariah tahun 2013, Pasal 94 ayat 1-4 dan 5)

2. Menggugurkan kandungan (Aborsi)

Denda & penjara maksimal 3 tahun sampai 15 tahun, tergantung motif dan kondisi kandungan (Hukum kode Bab 22, pasal 312-316)

3. Hubungan badan tanpa nikah Cambuk 100 kali dan maksimal hukuman mati (Hukum Syariah pasal 68-69).

Baca Juga: Jadi Pemasok TKI dan TKW Tertinggi di Jawa Barat, Inilah Daftar Negara Favorit Tujuan Migran dari Majalengka!

Jangan sekali-sekali melakukan kesalahan ini, dan harus mengenal hukum Brunei Darussalam.

Jika kalian masih sayang dengan nyawa kalian, kesalahan dan permasalahan yang macam bisa berakibat fatal.

Jangan melakukan hal ini karena ini hukuman bagi pelaku mengandung atau berzina.

Baca Juga: Gak Nyangka! Bukan Malaysia, Taiwan atau Brunei, Ternyata Pengiriman TKI dan TKW Pertama adalah ke Negara Ini!

Peraturan amat sangat wajib diperhatikan terutama bagi para TKW karena hukumannya sangat mengerikan.

Jangan sekali-kali main-main dengan hukum di Brunei Darussalam, karena salah-salah nyawa anda hilang.

Teruntuk TKW yang melahirkan anak diluar nikah harus menerima akibatnya karena hukumannya sangat tidak main-main.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Arema FC vs Borneo FC di Final Piala Presiden 2022, Simak Head to Head kedu Tim

Bahkan untuk sekedar menggugurkan anak dalam kandungan juga akan dikenakan sanksi, karena hal tersebut juga ada konsekuensinya tak hanya di Brunei Darussalam, di Indonesia juga sama namun tak seberat disana.***

Editor: Agung Prasetya

Sumber: Youtube

Tags

Terkini

Terpopuler