Berapa Gaji TKI di Korea Selatan? Pekerja Migran Indonesia Ini Bocorkan Kisarannya, Ada yang 57 Juta Sebulan

11 Juli 2022, 09:09 WIB
Bocoran gaji karyawan pabrik di Korea Selatan/ YouTube/ TKI Muda /

JURNAL SOREANG - Ketatnya persaingan lapangan kerja di dalam negeri membuat sebagian warga Indonesia memilih jadi pekerja migran atau TKI.

Selain itu faktor gaji yang cenderung lebih besar jadi salah satu alasan sebagian warga Indonesia menjadi TKI di luar negeri seperti Korea Selatan.

Korea Selatan menjadi salah satu tujuan para pekerja migran Indonesia, terutama yang memilih sektor industri atau manufaktur ketimbang sektor domestik.

Baca Juga: Tak Kunjung Temui Kesepakatan Antara Manchester United dan Ajax, Lisandro Martinez Akan ‘Mogok Paksa’

Lantas, berapa sebenarnya besara gaji TKI untuk menjadi karyawan pabrik di Korea Selatan?

Dikutip dari kanal YouTube TKI Muda, yang diunggah pada 22 Juni 2022, Habib Al - Fajriwan membagikan besaran gaji pekerja pabrik di Korea Selatan.

Menurutnya gaji yang diterima oleh karyawan yang bekerja di pabrik tidak selalu ditentukan jenis pekerjaan melainkan lamanya jam kerja.

Baca Juga: Klasemen Grup A Piala AFF U19, Timnas Indonesia Unggul Jumlah Gol Tapi Tetap Gagal, Simak Penjelasannya

Semakin lama jam kerja maka akan semakin besar pula gaji yang diterima karyawan, termasuk para pekerja migran atau TKI.

Selain itu, beberapa pabrik di Korea Selatan juga menetapkan dua waktu shift kerja, siang dan malam.

Istilah yang sering dipakai untuk hal tersebut adalah 'jugan' untuk sebutan kerja siang dan 'yagan' untuk kerja malam.

Baca Juga: Jadwal Program iNews Senin, 11 Juli 2022 ada Realita, New Top Files dan OMG

Menurut Fajriwan, sistem kerja 'yagan' biasanya mempunyai perhitungan upah yang lebih tinggi ketimbang 'jugan'.

Fajriwan pun membocorkan besaran gaji yang diterima oleh karyawan yang telah ia datangi atau pernah bekerja.

Berikut adalah contoh jenis perusahaan manufaktur dan besaran gaji yang ditawarkan atau pernah diterima Fajriwan.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Jangan Khawatir! Sebanyak 44 Maktab di Mina, Jamaah Haji Akan dapat Makan Tiga Kali Sehari

1. Pabrik pres karet, gaji 1,6 juta won/bulan (18 juta rupiah), hanya kerja siang dari jam 8 pagi hingga 4 sore.

Menurut Fajriwan gaji relatif kecil, bahkan tidak mencapai batas garis minimum. Hal itu karena di Korea Selatan pabrik bisa menentukan gaji untuk karyawannya.

2. Pabrik pipa selang, gaji 1,8 juta won/ (20 juta rupiah) di kota Daegu, dimana kerjanya membuat selang.

Besaran gaji tersebut baru masuk batas gaji standar, dengan jam kerja antara pukul 8 pagi hingga 17 sore dan bekerja Senin sampai Jumat.

Baca Juga: Jadwal Program GTV Senin, 11 Juli 2022 ada IPA IPS, Kisah Viral dan Anak Jalanan A New Beginning

3. Pabrik pempers lansia 2 juta won (23 juta rupiah), di kota Degu mulai dari jam 8:30 sampai 18:30, Senin sampai Sabtu.

Pabrik ini menerapkan kerja siang dan Sabtu dianggap sebagai lembur karyawan.

4. Pabrik botol plastik untuk produk kosmetik 2,3 juta won (27 juta rupiah), belum termasuk lembur, terdiri dari 2 shift dengan sistem rolling antara jam 8 pagi hingga jam 8 malam.

Jika kerja full, karyawan bisa mendapatkan gaji hingga 2,5 juta won atau 3 juta rupiah.

Baca Juga: Rio Ferdinand Menilai Pemain Muda Manchester United Ini Belum Siap Masuk Skuad Utama, Siapa?

5. Pabrik benang yang terletak di kota Gumi, membayar gaji karyawannya hingga 3,4 juta (39 juta rupiah).

Pabrik ini menerapkan 'jagan' dan 'yugan', 2 shift dengan waktu kerja antara jam 8 pagi hingga jam 8 malam.

Pabrik ini juga menerapkan sistem kerja setiap hari dan hanya 2 kali libur dalam sebulan. Gaji 3,4 juta won tersebut belum termasuk lembur dan bonus dari perusahaan.

Fajriwan menyebut, industri benang dan kain punya besaran gaji yang tinggi, namun kondisinya cenderung panas dimana pekerja harus punya ketahanan fisik yang tinggi.

Baca Juga: Jadwal Program MNCTV Senin, 11 Juli 2022 ada Uang Kaget Lagi, Upin Ipin dan Rising Star Dangdut

6. Pabrik CNC baut menggaji karyawannya sebesar 5 juta won (57 juta rupiah).

Menurut Fajriwan gaji besar tersebut diimbangi oleh sistem kerja tanpa libur dan punya sistem 36 jam dalam dua hari.

Ia mencontohkan, karyawan kerja di hari Sabtu pada jam siang dilanjut malam Minggu dan berlanjut pada hari Minggu untuk akhir pekan.***

Editor: Caca Kartiwa

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler