NAIK HAJI 2022: Sudah Bayar Mahal Malah Dideportasi? Begini Nasib Jemaah Haji Furoda yang Bikin Geleng-geleng!

4 Juli 2022, 11:21 WIB
Ilustrasi NAIK HAJI 2022: Sudah Bayar Mahal Malah Dideportasi? Begini Nasib Jemaah Haji Furoda yang Bikin Geleng-geleng! /Tangkap layar youtube Andi Madinah

JURNAL SOREANG - Haji Furoda meruapakan program ibada haji tanpa antri, calon Jemaah cukup membayar sejumlah uang yang sudah di tetapkan dari pihak pemberangkatan.

Namun seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Haji Furoda ini tidak memiliki kuota resmi dari Pemerintah Indonesia, maka dari itu para calon Jemaah haji harus lebih teliti lagi sebelum memelih travel mana yang akan dipakai untuk berangkat ke Tanah Suci.

Dikabarkan, sebanyak 46 calon Jemaah Haji Furoda harus mengubur mimpinya untuk beribadah di Tanah Suci sebab didiportas oleh pihak otoritas Arab Saudi.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Jelang Pelaksanaan Armuzna, Amirul Hajj Bawa Misi untuk Para Jemaah! Apa Saja?

Semua calon Jemaah haji tersebut bahkan sudah mengenakan pakaian Ihram, dan membayar biaya sebesar 200 sampai 300 juta rupiah agar bisa melaksanakan ibadah haji.

Memang jumlah yang tidak sedikit, namun kenyataan pahit harus diterima karena salah pilih jasa travel seperti dilansir dari kanal YouTube TAWAF TV yang diunggah 3 Juli 2022.

Ilham Latief selaku Ditjen Haji dan Umrah menuturkan, jasa travel yang memberangkatkan ke-46 Jemaah tersebut bukan lah dari pihak PIHK dan tidak terdaftar di Kementrian Agama.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Waduh! Sebanyak 46 Jemaah Dipulangkan Pihak Imigrasi, Ternyata Pemicunya Karena Haji Furoda?

Visa yang dipakai para Jemaah haji, mencantumkan negara asalnya dari Malaysia dan Singapura bukan Indonesia.

Calon Jemaah haji tersebut sudah dipulangkan kembali dan telah sampai di Indonesia, dan kementrian agama mesih dalam upaya untuk menyelidiki kasus travel bodong ini.

Karena kejadian yang tak dinginkan ini, maka kementrian agama Indonesia lagi-lagi mengimbau agar para calon Jemaah haji bisa berhati-hati dan lebih teliti pada saat memiliki jasa travel.

Baca Juga: Waduh! Romobongan Jemaah Haji 2022 Indonesia Dipulangkan oleh Imigrasi Jeddah, Akibat Travel Bodong?

Perlu diketahui, bahwa Haji Furoda menggunakan visa mujamalah dan mendapat undangan langsung dari pihak Pemerintah Arab Saudi.

Dan undangan tersebut biasanya dikantongi oleh Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Semoga kasus ini menjadi pemberlajaran, agar para calon Jemaah haji tidak termakan iming-iming berangkat haji tanpa antri.***

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler