NAIK HAJI 2022: Perusahaan Travel di Bandung Terbukti Lakukan Praktik Haji Furoda Ilegal Sejak 2014

3 Juli 2022, 11:42 WIB
Kemenag mengungkapan perusahaan travel yang melakukan praktik haji furoda ilegal /Antara

JURNAL SOREANG - Kemenag telah menemukan salah satu perusahaan travel yang melakukan praktik keberangkatan Haji Furoda ilegal yang bernama PT. Alfatih Indonesia Travel.

Pihak PT. Alfatih Indonesia Travel sendiri mengaku sudah melakukan praktik memberangkatkan Haji Furoda ilegal ini dari tahun 2014.

Penemuan praktik Haji Furoda ilegal yang menyeret nama PT. Alfatih Indonesia Travel tersebut berawal dari pihak Imigrasi bandara yang melakukan pengecakan data.

Baca Juga: Tes IQ Psikotes : Seberapa Cepat Anda Melihat Kejanggalan pada Gambar? 6 dari 9 Orang Gagal Menjawab

Akibatnya sebanyak 46 calon jemaah Haji Furoda ilegal ini tertahan di Jeddah dan sudah dipulangkan ke tanah air.

Kepulangan jemaah Haji Furoda dari Jeddah ke Indonesia itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief.

"Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," kata Hilman di Mekkah, Sabtu.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Sudah Rugi Ratusan Juta! Begini Kondisi 46 Calon Haji Furoda yang Dipulangkan ke Indonesia

Lebih lanjut Hilman mengatakan para calon jemaah Haji Furoda tersebut sudah mengenakan pakaian ihram.

Sayangnya keberangkatan mereka tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),  travel tersebut bukan yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.

"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor,
ini sayang sekali," tambah Hilman.

Baca Juga: Tes IQ Psikotes: Keterlaluan Kalau Gak Bisa! Cari Tengkorak pada Gambar Ini dalam Waktu Kurang dari 21 Detik

Kemenag sendiri mengimbau kepada masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.

"Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa," ujar Hilman.

Untuk menindaklanjuti permasalahan perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon Haji Furoda tersebut, Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terutama ada pengaduan dari jamaahnya.

Baca Juga: Bantu Warga Perantauan, Ini yang Dilakukan Paguyuban Ngapak di Soreang Kabupaten Bandung

"Nanti akan kita tindak lanjuti," kata Hilman Latief.

Perusahaan travel yang memberangkatkan jamaah Haji Furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel yang beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Sayangnya, perusahaan travel tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Ternyata Warna Rambut Mengungkap Kepribadian dan Karakter! Apa Warna Rambut Anda? Tes IQ dan Psikotes

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah kemudian mengecek langsung jamaah Haji Furoda yang tertahan ke bandara.

Di dalam bandara, puluhan jamaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.

Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jamaah tidak terdeteksi dan tidak cocok.

Baca Juga: Jalan Tol Padang-Pekanbaru Sudah Terhenti Pembangunannya Setahun, Ini Desakan Tokoh Perempuan Sumbar

Sebetulnya Jamaah sudah mengantongi visa haji, namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 calon haji yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa Haji Furoda dari Indonesia.

Untuk itulah saat pihak Imigrasi melakukan pengecakan, data mereka tidak cocok karena data paspor berbeda dengan yang ada di visa.

Baca Juga: Tes IQ: Rangkailah Agar jadi Sebuah Kata, 90 Persen Orang Gagal Menjawab Tes Sepele Ini!

Sejumlah jamaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat Haji Furoda.

Tawaran Haji Furoda ini kabarnya sudah diterima oleh jamaah sejak akhir Mei lalu.

Salah seorang jamaah bernama Wanto, yang berasal dari Bandung mengaku sejak 25 Juni sudah dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Waduh! Jemaah Haji Furoda Indonesia Ditolak Masuk Mekah, Ternyata Ini Penyebabnya

Namun pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain.

Bahkan, sejumlah jamaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh.

Namun di Bangkok, jamaah Haji Furoda dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen.

Baca Juga: Sedap! Cara Membuat Empal Gentong Khas Cirebon, Hidangan Spesial untuk Idul Adha 2022 

Pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel, Ropidin mengaku pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.

Praktik ilegal ini sudah dilakukan bertahun-tahun sejak 2014. Bahkan pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus karena jamaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.

"Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit," terangnya.

Baca Juga: TRANSFER LIGA EROPA: Neymar Digaet Newcastle United, Dean Henderson Resmi ke Nottingham Forest

Dilansir Jurnal Soreang dari Antara, Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara Zaenal Abidin menegaskan, praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel terbukti telah menyalahi aturan.***

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler