NAIK HAJI 2022: Penting! Calon Jamaah Haji Furoda Wajib Berangkat ke Tanah Suci Lewat PIHK,Berikut Lengkapnya

2 Juli 2022, 15:35 WIB
Calon Jamaah Haji Furoda Wajib Berangkat ke Tanah Suci Lewat PIHK /

JURNAL SOREANG - Bulan Dzulhijjah disebut juga bulan istimewa sebab umat Islam di seluruh dunia berkumpul di Mekkah untuk menunaikan rukun Islam kelima.

Untuk melaksanakan ibadah haji, seseorang memerlukan sejumlah persiapan untuk menyiapkan finansial dan fisik.

Ada beragam pilihan keberangkatan haji bila Anda ingin mencoba mencari yang cocok untuk Anda, salah satu yang bisa jadi pilihan adalah Haji Furoda.

Baca Juga: JURNAL HAJI 2022: Bukan Haji Furoda! Simak Cara Cepat Berhaji Jalur Negara Ketiga Kamboja, Jepang hingga Mali

Haji Furoda merupakan program ibadah haji khusus tanpa antre yang memberikan kemudahan bagi para jamaah, untuk melaksanakan ibadah haji di musim haji yang akan berlangsung.

Kementerian Agama mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nur Arifin.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Mengesankan! Begini Pendapat Petugas Bandara Arab Saudi Menilai Sikap Jemaah Haji Indonesia

Visa mujamalah biasa digunakan oleh jamaah Haji Furoda yang merupakan elemen haji non kuota.

Menurut Arifin, ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” jelas Nur Arifin.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Begini Cara Cek Keaslian Visa Haji Furoda, Jangan Sampai Jemaah Tertipu Travel Abal-abal!

Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat.

Di samping itu, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK.

Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama.

Baca Juga: Kejar Target! Lepas Dari Juventus, Paulo Dybala di Incar Machester United

“Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” jelas dia.***

Editor: Raden Salma Widyadhana

Sumber: kemenag.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler