Ternyata Ini 2 Jenis Visa Haji Furoda, Undangan dari Kerajaan Arab Saudi Tanpa Antri

28 Juni 2022, 02:15 WIB
Ternyata Ini 2 Jenis Visa Haji Furoda, Undangan dari Kerajaan Arab Saudi Tanpa Antri /Foto: Unsplash/Hardiman/

JURNAL SOREANG - Ibadah haji menjadi sebuah amalan yang sudah menjadi impian semua umat Islam.

Keinginan untuk berhaji tidak mengenal batasan wilayah. Sebab ibadah haji merupakan salah satu bagian dari rukun islam yang ke-5.

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai Haji Furoda, yang memberikan keunggulan dibanding Haji Reguler bahkan Haji Khusus.

Baca Juga: Wajib Ditonton! Berikut 4 Film Hollywood yang akan Dirilis Bulan Juli, Ada Thor: Love and Thunder

Saat ini Haji Furoda banyak dilirik oleh para calon jemaah haji. Salah satu penyebab Haji Furoda diminati, yaitu haji ini tidak memiliki antrian.

Calon jemaah haji Furoda bisa langsung berangkat ke tanah suci, karena visa-nya.

Diketahui Haji furoda adalah haji yang visanya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Masya Allah! 7 Situs Bersejarah di Kota Suci Makkah, Salah Satunya Masjidil Haram

Artinya undangan tersebut bukan dari kuota visa haji yang sudah dijatahkan kepada Kemenag RI (haji nonkuota).

Jemaah haji jalur haji furoda bisa disebut haji mandiri yang dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi (berijin).

Bisa juga yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, atau perorangan.

Baca Juga: Bobotoh Pasti Tahu! Persib Bandung 3 Kali Lolos ke Perempat Final Piala Presiden, Kapan Saja?

Perlu diketahui juga, Sifat jalur Haji Furoda adalah resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.

Sebetulnya visa haji undangan kerajaan ada 2 macam, diantaranya:

1. Visa haji furoda Undangan

Visa haji ini diberikan kepada para calon jamaah secara umum di seluruh negara. Visa undangan ini benar-benar khusus untuk tamu istimewa kerajaan.

Baca Juga: Sejarah Persib Bandung Hari Ini: 20 Pemain Jauh-Jauh ke Solo Tapi Langsung Balik Kanan, Kenapa?

Khusus untuk tamu istimewa, visa Haji undangan kerajaan harganya gratis. Segalanya ditanggung oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi.

Namun hanya orang-orang tertentu yang diberikan keistimewaan oleh pemerintah kerajaan yang mendapatkan visa undangan kerajaan ini.

2. Visa Furoda Mandiri

Baca Juga: Laga Penentuan Siapa yang Melawan Persib Bandung di Perempatfinal, Simak Jadwal PSS Sleman vs Dewa United FC

Dalam visa Haji Furoda mandiri, jemaah harus membayar paket programnya seperti halnya mengikuti program Haji Reguler dan Haji Plus dengan kuota pemerintah.

Jenis visa inilah yang saat ini banyak ditawarkan oleh Biro Travel resmi PIHK.

Legalitas Haji Furoda

Pada tanggal 26 April 2019 Presiden Joko Widodo meresmikan Undang-Undang Nomor 8 2019.

Undang-undang tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, dan telah terdaftar dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Baca Juga: Sempat Ikut Audisi, Begini Kisah Hwang In Yeop yang Berhasil Diterima Agensi hingga Debut Jadi Aktor

Kendala Haji Furoda

Meski sudah diatur dalam undang-undang, namun terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan Haji Furoda ini.

Pada 2022, penyelenggara Haji Furoda di Indonesia kembali menerima calon jemaah yang akan menunaikan ibadah haji.

Namun visa Haji Furoda dikabarkan masih belum kunjung terbit. Padahal hingga saat ini sudah memasuki bulan Juli.

Baca Juga: Rincian Denda Persib Bandung di Piala Presiden, Begini Sanksinya

Belum adanya visa Haji Furoda membuat calon jemaah belum mengetahui kapan mereka akan diberangkatkan ke Tanah Suci.***

Editor: Ghulam Halim Hanifuddin

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler