NAIK HAJI 2022: Haji Furoda: Dulu Diharamkan Kini Dilegalkan, tapi Tahun Ini Masih Belum Jelas Visanya

23 Juni 2022, 20:24 WIB
NAIK HAJI 2022: Haji Furoda: Dulu Diharamkan Kini Dilegalkan, tapi Tahun Ini Masih Belum Jelas Visanya /

JURNAL SOREANG- Dalam beberapa waktu ini kaum Muslimin dihebohkan dengan adanya fasilitas "super khusus" yakni haji furoda.

Apabila haji khusus atau haji plus berlaku daftar tunggu, layaknya haji reguler.

Namun haji furoda tidak mengenal masa tunggu sehingga tahun ini bayar juga bisa berangkat asalkan mampu membayarnya.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Visa Haji Furoda Belum Juga Turun, Pihak Travel Mulai Resah, Ini Hal yang Dilakukan

Untuk haji reguler atau haji biasa membayar biaya pendaftaran Rp25 juta per orang ke Kemenag dan bank penerima setoran, maka haji khusus mengurusnya ke biro perjalanan (travel) yang berizin.

Haji reguler mengenal adanya daftar tunggu yang sampai sekarang di Jawa Barat rata-rata 20 tahun.

Biaya haji khusus minimal 8.000 dollar AS atau sekitar Rp110 juta dengan masa tunggu sekitar 5 tahun.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: 57.100 Orang Sudah Diberangkatkan, Fauzin Ungkap Jemaah Wafat Bertambah? Simak Penjelasannya

Sedangkan haji furoda dengan biaya minimal dua kali lipat dari haji khusus bahkan nilainya bisa sampai Rp400 juta sampai Rp500 juta.

Sebelumnya Kemenag melarang adanya haji furoda ini sehingga masuk haji di luar sistem pemerintah Indonesia atau diharamkan.

Akhirnya biro perjalanan yang menyelenggarakan haji furoda bersikap kucing-kucingan dengan pemerintah. Banyak juga jemaah haji furoda yang akhirnya tak berangkat haji karena ketidakjelasan visa.

Baca Juga: Info Naik Haji 2022 : Fakta Unik di Mekah Arab Saudi, Cuaca Panas Tapi Tidak Gerah Dan Berkeringat

Pada tahun ini haji firoda dilegalkan pemerintah asalkan dikelola travel berizin..

Namun lagi-lagi bisa haji furoda belum keluar sampai sekarang sehingga membuat khawatir para penyelenggara haji khusus yang membuka haji furoda.

"Belum ada kejelasan soal viza haji furoda tahun ini padahal jumlah pendaftarnya cukup banyak," kata Ketua Forum Komunikasi dan Silaturahmi Penyenggara Travel Haji dan Umrah (FKS Patuh) Jabar, Wawan Misbach.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler