Tragis! Kisah Cinta Putri Arab Dieksekusi Mati di Usia 19 Tahun, Seperti Cerita Romeo dan Juliet

24 Desember 2021, 15:15 WIB
Tragis! Kisah Cinta Putri Arab Dieksekusi Mati di Usia 19 Tahun, Seperti Cerita Romeo dan Juliet /



JURNAL SOREANG - Selain Romeo dan Juliet yang diceritakan memiliki kisah cinta yang abadi.

Namun kisah cinta sejati ternyata ada didunia nyata, seperti kisah seorang Putri Arab, Misha'al binti Fahd al Saud dan kekasihnya. Demi memperjuangkan cinta, keduanya rela menerima hukuman mati.

Misha'al yang merupakan cucu dari Pangeran Muhammad bin Abdulaziz, kakak dari Raja Khalid, dieksekusi pada 15 Juli 1977 dengan beberapa tembakan. Ia dieksekusi di taman Gedung Ratu Arab Saudi, Jeddah. Kala itu, usianya baru 19 tahun saat diadili di depan umum.

Baca Juga: Buat Merinding! Inilah 5 Tempat Misterius di Rusia, Diduga Tempat Mendaratnya UFO? Simak Faktanya Berikut

Sementara itu, Khaled al-Sha'er Mulhallal, yang juga adalah keponakan Ali Hassan al-Shaer, duta besar Saudi di Lebanon, dipaksa melihat eksekusi Misha'al. Setelahnya ia pun turut dieksekusi dengan dipenggal.

Eksekusi atas kedua pasangan ini adalah atas instruksi eksplisit dari kakek Misha'al. Karena mereka diketahui telah melakukan perzinahan.

Kisah cinta Misha'al ini bermula saat keluarga mengizinkannya menuntut ilmu di Lebanon. Di sana ia bertemu dan jatuh cinta pada Khaled, yang kemudian membuatnya berselingkuh dari tunangannya.

Baca Juga: Hidup Sunyi! 7 Kota di Dunia yang Hanya Dihuni 1 Orang, Ingin Tinggal di Sana?

Karena hubungan mereka tak dapat restu dari keluarga kerajaan, Misha'al dan Khaled mencoba mengatur rencana untuk kawin lari.

Misha'al bahkan memalsukan kematiannya, seolah dia mati tenggelam dan jasadnya tidak ditemukan.

Misha'al kemudian menyamar menjadi pria, sayangnya mereka berdua tertangkap saat ada pemeriksaan di Bandara Jeddah. Mereka pun tertangkap dan langsung dikembalikan pada keluarga kerajaan.

Baca Juga: Waduh! Inilah 9 Kota Wisata di Dunia Yang Berhasil Dijiplak Oleh China, Salah Satunya Menara Effiel, Paris

Menurut hukum Saudi, seseorang hanya dapat dihukum karena perzinahan jika ada kesaksian empat saksi pria dewasa, atau pengakuan bersalah mereka sendiri dengan mengatakan 'saya telah melakukan perzinahan' sebanyak tiga kali.

Tidak ada saksi atas perbuatan mereka. keluarga Misha'al bahkan mendesaknya untuk tidak mengaku, tetapi sebaliknya hanya berjanji untuk saling tidak bertemu lagi. Tapi nampaknya, daripada tak bertemu, Misha'al memilih mengaku.

Pernyataan tersebut akhirnya membuat pasangan kekasih dieksekusi mati.***

Editor: Handri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler