WNA dan Pekerja Asing Diperbolehkan Masuk ke Brunei Darussalam, Ini Persyaratannya

2 Desember 2021, 20:39 WIB
caption: Duta Besar Indonesia untuk Brunei Darussalam, Sudjatmiko sumber: tangkap layar YouTube Ihans Aidi2 /

JURNAL SOREANG - Pemerintah Brunei Darussalam menerapkan larangan keluar negeri bagi rakyat dan penduduknya per 15 Maret 2020.

Selain itu, warga negara asing (WNA), termasuk WNI, juga dilarang keluar dari Brunei.

Bahkan, bukan hanya itu. Seluruh WNA, termasuk WNI, tidak boleh masuk ke Brunei.

Imbas dari kebijakan tersebut sebanyak 11 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) pulang ke tanah air.

Baca Juga: Brunei, Negara Terkaya di Dunia Ternyata Terdampak Covid-19, Ini Langkah Cepat Sultan Hassanal Bolkiah

Hal itu dilakukan karena mereka tidak ingin tertahan lebih lama di Brunei. Terlebih, mereka tidak  tahu sampai kapan kebijakan tersebut diberlakukan Pemerintah Brunei.

Kini, setelah hampir dua tahun diterapkan, kebijakan Pemerintah Brunei tersebut telah dicabut.

Sekarang ini, seluruh WNA, termasuk WNI, sudah boleh masuk ke Brunei Darussalam.

Namun, menurut Duta Besar Indonesia untuk Brunei Darussalam, Sudjatmiko, tidak semua WNA boleh masuk ke Brunei Darussalam.

Baca Juga: WOW! Sirivannavari Anak Raja Thailand dan Abdul Mateen Anak Raja Brunei Darussalam, Hobinya Sama

"Untuk saat ini, hanya essensial travel yang diperbolehkan masuk ke Brunei Darussalam," kata Sudjatmiko dikutip dari kanal YouTube Ihans Aidi2.

Essensial travel adalah pekerjaan di sektor-sektor penting seperti sektor minyak dan gas, kesehatan, rumah sakit, dan pertanian.

"Jadi, seluruh WNA, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor esensial sudah boleh masuk ke Brunei Darussalam," sambungnya.

Sudjatmiko menambahkan bagi WNA, khususnya PMI yang sudah mengantongi izin kerja di Brunei, boleh masuk ke Brunei.

Baca Juga: 6 Fakta Jarang Diketahui Tentang Pangeran Abdul Azim Brunei, Kakak dari Abdul Mateen

Begitu pula dengan pekerja yang pulang ke Indonesia, lalu tertahan tidak boleh masuk Brunei karena ada kebijakan tersebut, kini boleh masuk kembali ke Brunei.

"Jadi, boleh masuk ke Brunei asalkan visa kerja masih berlaku. Kalau visa kerjanya sudah habis harus diperbaharui terlebih dahulu," jelasnya.

Mengenai pekerja baru atau PMI yang pertama kali datang ke Brunei, Sudjatmiko mengatakan, pihaknya akan mencari informasi lebih lanjut.

Baca Juga: WOW! Ternyata Gaji Petugas Parkir di 10 Negara Ini Sangat Besar, Salah Satunya Brunei Darussalam

"Mestinya mereka juga boleh masuk asalkan sudah mendapat visa kerja dari Pemerintah Brunei. Namun, untuk jelasnya kami sedang mencari informasi lebih lanjut," tegasnya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: YouTube ihans aidi2

Tags

Terkini

Terpopuler