Hukum Syariat Cambuk dan Rajam di Brunei, adalah Hasil Studi Banding Sultan Hassanal Bolkiah ke Aceh

5 Oktober 2021, 16:12 WIB
Hukum Syariat Cambuk dan Rajam di Brunei, adalah Hasil Studi Banding Sultan Hassanal Bolkiah ke Aceh /Instagram/@sultanhassanalbolkiah

JURNAL SOREANG - Brunei Darussalam menjadi salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan hukum syariat Islam.

Hukum syariat Islam yang paling disorot di penjuru dunia, yakni hukuman Brunei kepada para pelaku homoseksual.

Negara yang dipimpin oleh Sultan Hassanal Bolkiah ini kabarnya telah diterapkan hukuman cambuk dan rajam bagi pelaku homoseksual.

Baca Juga: Trending dan Viral! Beredar Petisi Bobotoh Ditujukan pada Persib Bandung, Ini Isinya!

Hal menariknya adalah Sebelum aturan itu diterapkan, Brunei pernah melakukan studi banding ke Aceh untuk mempelajari syariat Islam.

Saat ini, Aceh memang sudah menerapkan hukuman cambuk terhadap kelompok LGBT.

Mereka yang kepergok berhubungan sejenis, akan dicambuk sebanyak 100 kali sesuai aturan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah yang berlaku sejak 2015 lalu.

Baca Juga: Syariat Islam Brunei Darussalam, Sutan Hassanal Bolkiah Dapat Hujatan karena Hukum Cambuk dan Rajam

Sebagaimana dikutip Jurnal Soreang dari www.abc.net.au, hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Tengku Faisal Ali.

"Jaksa dari Unit Perundangan Islam Kementerian Hal Ehwal Ugama Brunei sering berkunjung ke sini. Mereka berkunjung setelah Qanun Syariat Islam diterapkan di Aceh tahun 2014," kata Faisal.

Setiap kunjungan, kata dia, perwakilan Brunei berkonsultasi dengan ulama Aceh mengenai pembuatan kebijakan yang berdasarkan syariat Islam.

Baca Juga: Inilah 3 Kriteria yang Bisa Ambil BPUM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id-bpum Oktober 2021

Brunei, sambungnya, juga berkonsultasi untuk mengatasi penolakan-penolakan saat qanun syariat Islam diterapkan di Aceh.

"Tak hanya Brunei sebenarnya, tapi juga Thailand dan Malaysia juga belajar ke sini untuk membahas penerapan syariat Islam," ungkapnya.

Atas dasar itu Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang 'lebih kuat' dengan memberlakukan hukum syariah Islam.

Baca Juga: Simak! Prokes Diperketat, Tes SKD CASN Kemenkes Diikuti Ribuan Peserta

"Saya ingin melihat ajaran Islam di negeri ini semakin kuat," kata Sultan yang telah berkuasa selama 51 tahun itu. 

Kerajaan Brunei Darussalam kini mencantumkan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual.

Artinya orang-orang yang terlibat dalam perzinaan dan seks sesama jenis akan dilempari batu hingga mati, sesuai dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam alias hukum Syariat.

Tanpa menyebutkan hukum rajam yang mulai berlaku, Sultan Brunei menyatakan bahwa negaranya 'adil dan bahagia' meski berbagai negara dan komunitas internasional menyampaikan penolakan.***

Editor: Sarnapi

Sumber: abc.net.au

Tags

Terkini

Terpopuler