Arab Saudi Terbitkan Edaran Umrah 2021 Termasuk Keharusan Karantina, Kemenag Lobi Terkait Persyaratan Umrah

27 Juli 2021, 14:09 WIB
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi./kemenag.go.id/ /

JURNAL SOREANG- Kerajaan Arab Saudi menerbitkan edaran yang  isinya akan mengizinkan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi membenarkan hal tersebut.

"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," terang Khoirizi, dikutip dari kemenag.go.id pada Senin, 26 Juli 2021.

Baca Juga: Sejumlah Travel Umrah Banting Stir dengan Berjualan Apa Saja Asalkan Halal, Dua Tahun Tidak Ada Haji dan Umrah

Tentu saja ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam edaran, di antaranya terkait vaksin dan keharusan karantina.

Disebutkan, bagi 9 negara yaitu India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon, diharuskan menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi.

"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu," ujarnya, terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga tersebut.

Baca Juga: Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Pastikan Haji 2021 Digelar Tahun Ini, Dengan ‘Kondisi Khusus’

Berkenaan dengan itu, Khoirizi mengatakan KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

"Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," sambung Khoirizi.

Dia juga akan membahas syarat vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19, dan BNPB.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Siapkan Jaminan Asuransi Rp2,4 Miliar Bagi Jemaah Umrah, Berikut Ketentuannya

"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," tegasnya.

Khoirizi menambahkan bahwa selama ini, penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta yaitu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan bersifat Bussines to Bussines (B to B) bukan Government to Government (G to G).

"Kita akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi," sebut Khoirizi.

Baca Juga: Asosiasi Haji dan Umrah Jawa Barat Pesimistis Ibadah Haji Tahun 2021 Ini Bisa Digelar

Pihaknya berharap, pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik.

"Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi," tandas Khoirizi. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler