Ditemukan Varian Baru Covid pada Pendatang, Jepang Larang WNA Masuk Negaranya

26 Desember 2020, 23:17 WIB
Ilustrasi pencegahan virus Covid-19. /pixabay.com/fernandozhiminaicela

 

JURNAL SOREANG - Warga Negara Asing (WNA) untuk sementara akan dilarang masuk Jepang.

Hal ini setelah ditemukan varian baru COVID-19 pada penumpang dari Inggris.

Larangan itu efektif berlaku pada 28 Desember 2020 dan akan terus berlanjut sampai Januari 2021.

Baca Juga: Aplikasi Rumah Belajar Jadi Program Unggulan Kemendikbud di Masa Pandemi. Bisa Diakses Gratis

Menurut Pemerintah Jepang melalui pernyataan tertulis yang dikirim via surat elektronik, warga Jepang dan penduduk berkebangsaan asing tetap diperbolehkan masuk, asalkan mereka dapat menunjukkan bukti tes negatif COVID-19 yang dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan.

Tidak Itu saja, seluruh pendatang wajib menjalani karantina selama dua minggu setelah mendarat di Jepang, terang pemerintah.

Jepang melaporkan kasus varian baru COVID-19 pertamanya, Jumat 25 Desember 2020. Kasus pertama itu seperti dilansirkan Antara, ditemukan pada beberapa penumpang pesawat yang datang dari Inggris.

Baca Juga: Pemulung dan Petugas Kebersihan Jarang Kena Corona. Mengolah Sampah Organik Ternyata Tingkatkan Imun

Varian baru COVID-19 juga ditemukan pada seorang pria beserta seorang anggota keluarganya.

Varian baru itu menambah kekhawatiran rakyat Jepang terhadap COVID-19 mengingat kasus baru kembali mencapai angka tertinggi pada Sabtu, 25 Desember 2020.

Jumlah kasus baru di ibu kota Jepang, Tokyo, mencapai 949 orang. Kasus positif COVID-19 di Jepang terus naik jelang libur Tahun Baru. Saat libur pergantian tahun, warga di Tokyo umumnya akan bepergian ke luar kota.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler