Kominfo Usut Tuntas, Ancam Penyebar Video Syur Mirip Gisel

Sam
- 7 November 2020, 19:19 WIB
Gisella Anastasia /Foto: Instagram.com @gisel_la/
Gisella Anastasia /Foto: Instagram.com @gisel_la/ /

JURNAL SOREANG - Kominfo siap melakukan takedown atau mencopot konten video berisi adegan porno seorang pria dengan wanita yang diduga mirip selebritas Gisella Anastasia (Gisel) yang beredar di paltform media sosial.

Demikian pernyataan dari Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi.

"Kominfo terus menelusuri video yang dimaksud di berbagai platform medsos. Secara Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan takedown." kata Dedy, Sabtu, 7 November 2020, dikutip dari antaranews.com

Baca Juga: Beredar Video Syur Mirip Dengannya, Ini Jawaban Gisel

Kemudian Dedy pun menambahkan, bahwa beberapa di antaranya sudah dilakukan take down atau dihapus.

Bahkan terkait beredarnya video syur yang menampilkan mirip artis Gisel yang menghebohkan jagad maya tersebut, Dedy menegaskan bahwa orang yang menyebarluaskan konten tersebut akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Baca Juga: Gugat Pilpres 2020, Partai Pendukung Donald Trump Butuh Anggaran Sekitar Rp852,9 Miliar

Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah