Cek fakta: Pengunjung Bioskop Harus Keluar tiap 30 Menit Karena Pandemi

- 26 Oktober 2020, 03:36 WIB
Ilustrasi Bioskop
Ilustrasi Bioskop /Pixabay/

Baca Juga: Kabupaten Bandung Miliki Banyak Potensi untuk Bangkitkan Kembali Persikab

Aturan utama yang terdapat dalam operasional bioskop sebagaimana di tempat umum lain dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi adalah penerapan aturan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Selain itu, terdapat pula aturan pemeriksaan suhu tubuh penonton, pembelian tiket secara daring, dan tidak berkerumun.

Manajer Hubungan Masyarakat CGV Cinema Hariman Chalid, mengatakan bioskop CGV tidak mempunyai aturan penonton harus keluar dari bioskop setiap 30 menit untuk menghirup udara segar.

Baca Juga: Waspada! Hujan Disertai Angin Puting Beliung Mulai Melanda Kabupaten Bandung

"Protokol kesehatan yang kami terapkan sesuai dengan panduan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Hariman.

Selain penerapan 3M, Hariman menyebut protokol kesehatan lainnya  adalah jumlah pengunjung maksimal ruang bioskop hanya 25 persen dari kapasitas total.

Selain itu, pengelola bioskop juga membersihkan ruangan secara rutin dengan cairan desinfektan setiap kali pertunjukan film selesai.

Baca Juga: Akibat Terus Dihina Akhirnya Pria Ini Malah Jadi Penggerak Warga

"Aturan pengunjung harus keluar tiap 30 menit tidak ada dalam protokol yang disebut pemerintah provinsi," katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x