TERUNGKAP! Kekasih Tamara Tyasmara ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Kematian Dante

- 9 Februari 2024, 21:22 WIB
YA Kekasih Tamara Tyasmara ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Kematian Dante.
YA Kekasih Tamara Tyasmara ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Kematian Dante. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

JURNAL SOREANG - Pada Jumat, 9 Februari 2024 tersangka dugaan kasus pembunuhan pada anak dari artis Tamara Tyasmara resmi di amankan Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan terkait kasus meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo.

Tim penyidik kepolisian telah melakukan penangkapan tersangka berinisial YA.

Baca Juga: Akhirnya Anime Suicide Squad Isekai Menangkapkan Desain Visual Karakter yang Mengagumkan

“Saudara YA ditangkap di rumah kontrakan nya, daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit. Saat proses penangkapan di rumah tersebut terdapat YA dan seorang laki-laki pembantu, tersangka YA dalam keadaan sedang tidur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 9 Febuari 2024.

Dengan mengantongi sebuah keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV, serta hasil pemeriksaan Tim Dokter Forensik dari proses Ekhsumasi dan Autopsi yang telah dilakukan, Tersangka YA terbukti melakukan tindak pidana terhadap Dante.

Baca Juga: 40 Ribu Relawan Kopi Pagi Hadiri Kampanye di Si Jalak Harupat Bandung: Optimis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran

“Tersangka patut diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pembunuhan berencana, dan juga karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia,” tambah Ade Ary.

Dari keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, tersangka YA dapat dijerat dengan hukuman berlapis Pasal 76 C Kekerasan terhadap Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x