Musisi Tradisional Belum Masuk Program Perlindungan Diri? Berikut Penyataan Kemendikbudristek

- 11 November 2023, 11:13 WIB
Jaminan perlindungan diri musisi tradisional tersebut digagas oleh Yayasan Anugerah Musik Indonesia (YAMI) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) melalui program AMI Peduli.
Jaminan perlindungan diri musisi tradisional tersebut digagas oleh Yayasan Anugerah Musik Indonesia (YAMI) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) melalui program AMI Peduli. /Kemendikbudristek /

Sebagai informasi, YAMI akan menghimpun dan mengajak para musisi tradisional untuk ikut mendapatkan pelayanan perlindungan diri dalam bekerja dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya asuransi perlindungan diri dalam bekerja itu akan diberikan dalam bentuk skema khusus kerja sama YAMI, FESMI, dan BPJS Ketenagakerjaan. Sejauh ini YAMI menilai masih banyak musisi tradisional yang belum menyiapkan proteksi dirinya.

“Upaya menjaga kualitas kebudayaan nasional perlu dilakukan oleh seluruh pihak. Salah satunya dengan menjaga masa depan kehidupan para musisi tradisional dari hal yang tidak diinginkan ketika bekerja,” papar Mahendra.

 

Sedangkan Ketua Umum YAMI, Candra Darusman, menjelaskan  pihaknya ingin memberi penghargaan istimewa kepada musisi tradisional yang telah berjasa membangun serta melestarikan kebudayaan dan ikut menghidupkan industri musik nasional.

Candra menyampaikan, karier para musisi tradisional perlu dijaga sehingga merasa aman dan dengan begitu mereka dapat selalu menginspirasi tentang kekayaan kebudayaan nasional.

“Hal itulah yang melatari secara dasar YAMI merealisasikan program AMI Peduli. Keinginan YAMI supaya musisi tradisonal terus memberikan dampak positif ke perkembangan industri musik Indonesia sebab diri mereka terlindungi ketika berkarya,” pungkas Candra.

Program AMI Peduli yang memberi asuransi perlindungan diri kepada musisi tradisonal dibagi dalam dua bentuk yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x