Aparat pun mungkin bisa ambil jalan tengah buat ngejembatanin perbedaan hukum positif sama hukum adat. Misalnya, orang yang berpasangan satu rumah itu diminta pindah dan cari lingkungan baru yang bisa Nerima gaya hidup mereka.
Selain itu, mungkin aparat dan pelaku bisa adain musyawarah buat cari jalan tengah dengan warga. Hal ini buat mencegah warga main hakim sendiri atas nama hukum adat. Di daerah pariwisata misalnya, sebenarnya warga gak bisa seenaknya nerapin hukum adat tanpa difasilitasi aparat yang berwenang.
Ngebiarin atau ikut – ikutan warga main hakim sendiri mungkin adalah kesalahan besar, karena selain ngacauin hukum, itu juga bisa munculin kekacauan antarwarga,” tulis Awkarin di unggahan Instagram miliknya.
Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 27 Oktober 2023! Virgo, Cancer, dan Leo Rencanakan Beberapa Kegiatan Keluarga
Banyak netizen yang berkomentar mengenai postingan tersebut yang mengadah negatif.
“Ketika yg buat kontek merupakan pelaku utama,” tulis warganet.
“Aduh karin2 sok bener omongan lu..lu ngomong gitu karena lu pelaku utamanya," tulis warganet lainnya.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 413 ayat 1," timpal warganet lain.
Bagaimana tanggapan kalian soal postingan Awkarin ini?***