Selebgram Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi Buntut Konten 'Jilat Es Krim', Begini Pangkal Masalahnya

- 15 Agustus 2023, 13:57 WIB
Konten es krim yang membuat selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polisi. /Media Sosial
Konten es krim yang membuat selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polisi. /Media Sosial /

JURNAL SOREANG - Atas viralnya konten menjilat es krim, selebgram Oklin Fia kini harus berukuran dengan hukum. Pasalnya, Oklin Fia dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra atas konten jilat es krim tersebut.

Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas video jilat es krim pada Senin, 14 Agustus 2023 kemarin.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

“Kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya,” ujar Gurun dalam keterangannya, Selasa, 15 Agustus 2023 seperti dikutip dari PMJ News.

 

Dalam laporan tersebut, Gurun menyertakan Pasal yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 tentang UU ITE.

“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan," tutur Gurun.

Menurutnya, konten-konten video yang dibuat Oklin Fia berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x