Viral Parodi 'Jasa Keliling', Indosiar Akan Tempuh Jalur Hukum Bagi Pelanggar

- 6 Juli 2023, 13:22 WIB
Indosiar resmi melarang penggunaan hak intelektual dan properti miliknya termasuk konten parodi "jasa keliling" yang viral di media sosial.
Indosiar resmi melarang penggunaan hak intelektual dan properti miliknya termasuk konten parodi "jasa keliling" yang viral di media sosial. /Instagram @indosiar

JURNAL SOREANG - Stasiun televisi Indosiar resmi mengumumkan sebuah pernyataan peringatan bagi pembuat konten parodi "jasa keliling" pada Rabu, 5 Juli 2023.

"Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial media," tulis Indosiar melalui akun Instagram.

Parodi "jasa kelilling" merupakan sebuah konten parodi yang diadaptasi dari adegan acara FTV yang tayang di Indosiar.

Baca Juga: BI Siap Redenominasi Rupiah! 3 Faktor Ini Menjadi Pertimbangan

Imbauan tersebut dikeluarkan Indosiar mengingat maraknya konten parodi "jasa keliling" yang beredar di berbagai platform media sosial.

Sehubungan dengan maraknya penggunaan tanpa izin dan penyalahgunaan logo dan program Indosiar seperti parodi "jasa keliling", Indosiar pun mengabil langkah tegas.

"Dengan ini diumumkan bahwa logo, simbol, motto, dan program (termasuk tetapi tidak terbatas pada judul, nama peran, cuplikan program) dan semua hak untuk menggunakannya adalah milik eksklusif Indosiar," tegasnya.

Pada imbauan tersebut, Indosiar pun tak segan untuk menuntut pelanggar sesuai dengan peraturan perungdang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Tes IQ: Tambahkan 2 Batang Korek Api untuk Memperbaiki Persamaan Matematika pada Gambar

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @indosiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x