Baca Juga: Perubahan Suasana Hati Bipolar Mengakibatkan Perilaku Ekstrem Berbahaya
"Telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor MR (Muhammad Rizky) terhadap korban (Lesti), berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," ucap Zulpan Kamis 29 September 2022.
Karena tidak terima diselingkuhi, Lesti kala itu meminta kepada Rizky Billar untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya.
Namun mendengar permintaan dari sang istri, Rizky Billar malah emosi dan menganiaya korban.
Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta menerima hasil visum yang dialami Lesti.
Kemudian untuk terlapor Rizky Billar dikenai pelanggaran atas pasal KDRT Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004.***