Sadis! Tulang Leher Lesti Kejora Bergeser Akibat Dibanting Rizky Billar, Berikut Hasil Temuan Polisi

- 6 Oktober 2022, 09:50 WIB
Lesti Kejora Alami Pergeseran Tulang Leher Akibat Dibanting di Kamar Mandi
Lesti Kejora Alami Pergeseran Tulang Leher Akibat Dibanting di Kamar Mandi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebuah foto kondisi terkini Lesti Kejora tersebar di media sosial.

Dalam foto tersebut, ia terlihat mengenakan gips atau alat penyanggah leher.

Rupanya Lesti Kejora mengalami cedera serius usai menjadi korban KDRT.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Hasil Investigasi Insiden Maut Stadion Kanjuruhan, Benarkah Gara-Gara Dipicu Gas Air Mata?

Ia sempat dirawat di rumah sakit selama beberapa hari sebelum akhirnya dipulangkan.

Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.

"Iya kan ada pergeseran di leher-leher itu, tulang itu," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa, 4 Oktober.

Dengan pergeseran tulang bagian leher, Lesti mesti menggunakan penyanggah atau gips untuk menunjang aktivitasnya.

Baca Juga: Hati-Hati, Anak Muda Bisa Terkena Serangan Jantung Secara Tiba-Tiba, Ini Penyebabnya!

Selain itu, dari data hasil pemeriksaan tim dokter, pedangdut itu juga mengalami luka lebam. Tapi, tak dirici di bagian tubuh Lesti yang terluka.

Hanya disampaikan, luka itu akibat tubuh mungil Lesti yang dibanting beberapa kali ke lantai oleh sumainya tersebut.

"Iya ada juga lebam, kan dia dibanting, di kasur dibanting, nah terus di kamar mandi. Itu yang di leher itu akibat bantingan di kamar mandi itu," ungkap Zulpan.

"Dibanting di kamar mandi itu, lehernya sakit itu sehingga mengalami pergeseran," sambungnya.

Baca Juga: Tetangga Lesti Kejora dan Rizky Billar Mengaku Tidak Pernah Mendegar Keributan KDRT, Begini Pengakuannya

Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.

Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. ***

 

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah