Rizky Billar Bakal Diperiksa Polisi Pekan Depan atas Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukanya Kepada Lesti Kejora

- 2 Oktober 2022, 20:00 WIB
Rizky Billar Bakal Diperiksa Polisi Pekan Depan atas Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukanya Kepada Lesti Kejora
Rizky Billar Bakal Diperiksa Polisi Pekan Depan atas Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukanya Kepada Lesti Kejora /

"(Kasus KDRT) berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," ungkap Endra Zulpan, Kamis 29 September 2022.

Baca Juga: Korban Tewas Capai 174 Orang Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Berikut Data Rumah Sakit dan Korban

Dalam laporan Lesti Kejora Rizky Billar disebutkan melakukan kekerasan fisik kepada.

Lesti mengaku dibanting ke kasur, dan dicekik lehernya hingga dirinya terjatuh ke lantai, tas kejadian tersebut, Lesti pun mengalami luka.

Dan KDRT yang dilakukan Rizky Billar tersenut tidak hanya sekali tetapi berulang-ulang.

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang" kata Zulpan.

Apabila Rizky Billar terbukti melakukan KDRT dia terancam mendapatkan hukuman penjara atas perbuatan yang dilakukanya tersebut.

Baca Juga: 5 Dampak Berbahaya Minum Kopi Ketika Perut Kosong, Bisa Bikin Hormon Stres Meningkat lho!

Zulpan menjelaskan ada tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban. Untuk kasus Lesti Kejora, baru menimbulkan luka ringan.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta. Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat 30 September 2022.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x