Ancaman hukuman di dalam undang-undang tersebut adalah pidana paling selama lima belas tahun penjara.
Sebelumnya, tindak KDRT yang dilakukan Billar ini diduga dipicu oleh isu perselingkuhan yang dilakukan.
Billar disebut-sebut ketahuan berselingkuh di belakang Lesti dan saat itu pun Lesti meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya.***