Selain itu, Lesti juga disebutkan mendapatkan perlakukan dengan dibanting hingga dicekik oleh suaminya tersebut.
“Tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit,” kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Luka memar yang didapatkan penyanyi asal Cianjur ini menurut data Ditreskrimum Polda Metro Jaya didapatkan karena Billar yang mendorong dan membantingnya ke Kasur.
Kemudian, selanjutnya suami Lesti ini melakukan tindakan mencekik dan membantingnya di kamar mandi.
Secara rinci dari laporan pihak kepolisian, KDRT yang dilakukan Billar terjadi berulang kali dan menimbulkan luka lebam.
Baca Juga: Terjadi 4 Kali Gempa Terkini di Tapanuli Utara BMKG Ingatkan Masyarakat untuk Waspada
Akan tetapi, Lesti juga harus menjadi visum untuk memastikan letak luka di mana dan hasilnya masih belum rampung.
“Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kali,” tuturnya.
Undang-undang yang bakal disangkakan kepada suami Lesti ini jika terbukti adalah UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.