KPI Tak Beri Ruang bagi Pelaku KDRT, Karier Rizky Billar di Dunia Hiburan Terancam Hancur?

- 1 Oktober 2022, 07:00 WIB
Karier Rizky Billar di dunia hiburan terancam hancur usai lakukan kekerasan pada Lesti Kejora, karena KPI tak beri ruang untuk pelaku KDRT.
Karier Rizky Billar di dunia hiburan terancam hancur usai lakukan kekerasan pada Lesti Kejora, karena KPI tak beri ruang untuk pelaku KDRT. /Instagram/@rizkybillar/

 

JURNAL SOREANG – Pedangdut Lesti Kejora baru-baru ini dikabarkan telah melaporkan suaminya, Rizky Billar atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatanpada Rabu, 28 September 2022 sekira pukul 22.27 WIB.

Hal tersebut diketahui dari keterangan polisi soal laporan Lesti Kejora terhadap Rizzky Billar.

Baca Juga: 11 Drama Korea yang Akan Tayang Oktober 2022 dengan Tanggal Rilis, Ada Drakor Baru D.O EXO dan Choi Siwon!

Berdasarkan keterangan laporan, Lesti Kejora menjadi korban KDRT Rizky Billar.

Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa Rizky Billar sempat berusaha menarik tangan Lesti Kejora kea rah kamatr mandi dan membantingnya ke lantai.

Hal tersebut dilakukan Rizky Billar secara berulang, sehingga menyebabkan tangan kanan, kiri leher dan tubuh Lesti Kejora merasa sakit.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Hari Ini, Perbarui Kepercayaan dan Harapan

"Terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai, dan berulang kembali sehingga tangan kanan, kiri leher, dan tubuhnya merasa sakit," tulis keterangan dalam laporan polisi.

Sebelumnya, Rizky Billar emosi lantaran Lesti Kejora meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya akibat sikap suaminya tersebut.

Selain itu, laporan polisi yang tersebar di media sosial dituliskan bahwa Rizky Billar sempat mendorong Lesti Kejora dan membantingnya ke Kasur.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Surabaya dan Sekitarnya, Sabtu 1 Oktober 2022 dan Doa Berlindung dari Syetan

Bahkan pemain sinetron itu disebutkan mencekik leher sang istri hingga terjatuh ke lantai.

Sementara itu, peristiwa KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora terjadi di rumahnya yang berada di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan pada pada Rabu, 28 September 2022 sekira pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB.

Hal tersebut mencuat ke public hingga beritanya bermunculan di media sosial dan sontak mengejutkan warganet.

Baca Juga: Lewat Seminar dan Pelatihan, FK-RASI Ungkap Cara Jadi Pebisnis Makanan Anti Stunting

Diketahui bahwa Lesti Kejora dan Rizky Billar merupakan slaah satu pasangan suami istri yang memiliki cukup banyak penggemar.

Penggemar mereka yang tergabung dalam Leslar juga kerap memberikan dukungan pada saat mereka tampil berdua.

Sedangkan kini, para penggemar Leslar pun mengaku kecewa atas KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV, Sabtu, 1 Oktober 2022: Live Liga Inggris: West Ham United vs Wolverhampton Wanderers

Bahkan disebut-sebut karier Rizky Billar terancam atas adanya kasus KDRT tersebut.

Baru-baru ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran agar tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam seluruh program siaran.

Aturan yang harus dipatuhi tersebut berlaku untuk baik yang ditayangkan di televisi maupun radio.

Pasalnya, dengan tetap menampilkan public figur yang merupakan pelaku kekerasan termasuk KDRT dinilai akan berdampak buruk bagi dunia hiburan di Indonesia.

Baca Juga: Penyebab Kesemutan Menurut Dokter Zicky Yombana, Benarkah Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius pada Tubuh?

Dikhawatirkan bahwa tindakan mereka yang telah melanggar hukum tersebut menjadi inspirasi dan motivasi orang lain untuk melakukan hal yang sama, atau membenarkan kekerasan di masyarakat.

Pada 22 September 2022 lalu, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menjelaskan bahwa KDRT merupakan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

"Segala bentuk kekerasan terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," kata Nuning Rodiyah, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi KPI pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Dari IVE hingga LE SSERAFIM, Berikut 5 Music Video Girl Group Rookie dengan Viewers Youtube Paling Banyak

KPI juga tidak membenarkan peristiwa KDRT dan kekerasan lainnya dilakukan oleh siapapun termasuk oleh publik figur yang tindakan dan kebiasannya bisa dicontoh oleh masyarakat umum.

Kemudian KPI pun berharap lembaga penyiaran mendukung usaha penghapusan kekerasan termasuk KDRT.

Tujuannya yakni untuk memberikan penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi, dan perlindungan korban.

Baca Juga: Resmi! Melalui Kepres Ferdi Sambo Ditetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat: PTDH

Sehingga, salah satu dukungan lembaga yakni dengan tidak memberikan ruang terhadpa pelaku kekerasan atau KDRT.

Berdasarlkan situs Direktorat Jendral HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI, KDRT mencakup segala bentuk kekerasan yang disebabkan oleh karena adanya relasi kekuasaan yang tidak seimbang antara pelaku dan korban yang terjadi dalam rumah tangga.

Tindak kekerasan ini sering dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak dapat dicampuri oleh orang atau pihak lain.

Baca Juga: Ada Thierry Henry dan Harry Kane, Berikut ini 7 Pesepak Bola dengan Gol Terbanyak di Derby London Utara

Namun karena kekerasan adalah bentuk kejahatan dan melanggar hak-hak asasi, maka KDRT merupakan pelanggaran hukum.

Dan KDRT juga sudah diatur sedemikian rupa dalam hukum perundang-undangan di Tanah Air, sehingga pelaku KDRT bisa mendapatkan sanksi.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah