Medina Zein Jalani Sidang Hari ini Atas Kasus Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik, Mengaku Sudah Siap

- 29 September 2022, 20:29 WIB
Medina Zein Jalani Sidang Hari ini Atas Kasus Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik, Mengaku Sudah Siap
Medina Zein Jalani Sidang Hari ini Atas Kasus Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik, Mengaku Sudah Siap /

JURNAL SOREANG - Selebgram Medina Zein siap menjalani sidang putusan atas kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea dan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha hari ini, Kamis (29/9/202).

Melansir website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang putusan dugaan pengancaman rencana bakal dilakukan pada pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang 04.

Sementara itu, untuk sidang putusan pencemaran nama baik rencana bakal dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang 04.

Sebelumnya, istri dari Lukman Azhari tersebut sempat menjalani sidang nota pembelaan alias duplik, namun selalu ditolak.

“Fakta persidangan bisa disimpulkan gangguan kejiwaan stres tingkat bukan gangguan mental atau kejiwaan sehingga terhadap pernyataan kuasa hukum terdakwa tidak bisa diterima," tutur JPU di persidangan, pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Riset di Amerika : Hormon Seksual Mengatur Perilaku Pria dan Wanita

Dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea, sebelumnya Medina Zein dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara.

Sedangkan, dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha, ia dituntut satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Medina Zein telah melanggar Pasal 27 Ayat 4 Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP dalam kasus Uci Flowdea.

Selanjutnya, untuk kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha, Medina Zein dinilai sudah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x