JURNAL SOREANG - Tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan terus jadi perbincangan luas.
Pasalnya pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik itu terancam 20 tahun penjara setelah dikenakan pasal berlapis mulai dari tindak pencucian uang hingga ITE.
Status hukum pria yang kerap disebut-sebut sebagai Crazy Rich Bandung itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Hal ini ia sampaikan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.
“Ada Undang-undang ITE, ada KUHP, dan ada Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.
Di sisi lain, isi chat Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dibocorkan sang istri, Dinan Fajrina.
Dinan membocorkan isi chat suaminya melalui media sosial Instagram @dinanfajrina beberapa waktu lalu.
Chat itu terjadi selama bulan Februari 2022. isinya mengingatkan untuk beribadah dan berdoa. Berikut ini isinya.
"Jangan lupa sholat sayang."