Terapkan Karantina Bagi PPLN Maret Mendatang, Luhut: Pemerintah Tetap Menggunakan Pendekatan Kehati-hatian

- 28 Februari 2022, 12:07 WIB
Terapkan Karantina Bagi PPLN Maret Mendatang, Luhut: Pemerintah Tetap Menggunakan Pendekatan Kehati-hatian
Terapkan Karantina Bagi PPLN Maret Mendatang, Luhut: Pemerintah Tetap Menggunakan Pendekatan Kehati-hatian /Tangkapan layar kominfo

JURNAL SOREANG - Dilansir dari laman resmi Kominfo, pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 1 Maret 2022 mendatang.

Kebijakan tersebut akan diterapkan pada orang yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.

Kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Menjelang Isra Miraj, Jalan Poros Garut Diresmikan oleh Bupati Garut

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo melalui konferensi video, Minggu 27 Februari 2022.

Luhut mengungkapkan, dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga terhitung masih lebih rendah.

“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujarnya.

Baca Juga: Gaya Pacaran Ala Indra Kenz Affiliator Binary Option dan Vanessa, Pernah Dibelikan Mobil Seharga Rp9 Miliar

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah