JURNAL SOREANG – Setelah sebelumnya Antv menayangkan pra-pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar pada Minggu 8 Agustus 2021.
Kini Antv kembali menayangkan acara Lesti Kejora dan Rizky Billar berjudul “Cinta Abadi Leslar: Spesial Pengajian dan Upacara Adat.”
Padahal tayangan Sabtu sebelumnya tentang pra-pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar mendapatkan perhatian dari KPID Jawa Barat.
KPID Jawa Barat menilai bahwa stasiun televisi Antv melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Tayangan yangv dilakukan pihak Antv tersebut melanggar dua pasal yaitu pasal pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran.
Pasal tersebut menyatakan bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Juga pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran, yang membahas program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara kecuali demi kepentingan publik.