Kemudian apabila terbukti bersalah maka pelaku terancam hukuman 11 tahun penjara hingga biaya kompensasi terhadap korban di bawah hukum perdata.***
Kemudian apabila terbukti bersalah maka pelaku terancam hukuman 11 tahun penjara hingga biaya kompensasi terhadap korban di bawah hukum perdata.***
Editor: Sam
Sumber: Ibtimes