Irfan Hakim Apresiasi Kesigapan Polres Bogor, Atas Tangkap Pelaku Pencuri Ikan Arwana Bernilai Rp24 Miliar

- 28 Juli 2021, 12:45 WIB
Irfan Hakim ditelefon Atta Halilintar yang berminat membeli sapi raksasa Gerandong.
Irfan Hakim ditelefon Atta Halilintar yang berminat membeli sapi raksasa Gerandong. /

JURNAL SOREANG – Kasus pencurian ratusan ikan Arwana telah diungkap petugas Kepolisian Resor Bogor, Polda Jawa Barat pada Selasa, 27 Juli 2021 kemarin.

Polisi mengungkap, kasus pencurian sekitar ikan Arwana yang berjumlah 400 ekor tersebut ditaksir dengan harga Rp 24 miliar.

Ratusan ikan Arwana yang dicuri berasal dari salah satu tempat budi daya di daerah Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Jumlah Mahar Rizky Billar, Bikin Irfan Hakim Tercengang : Masya Allah Billar

Siapa sangka, ikan yang dicuri itu milik pengusaha berinisial KE yang merupakan sahabat dari presenter Irfan Hakim.

“Awalnya korban (KE) curiga karena kolamnya yang berisi ikan Arwana Super Red berkurang,” tutur Kapolres Bogor AKBP Harun dikutip dari Tribata News pada Selasa, 27 Juli 2021.

Kapolres mengungkapkan bahwa pencurian yang terjadi pada Februari 2019 itu melibatkan empat tersangka. Antara lain, laki-laki berinisial UG (30) yang merupakan karyawan budi daya ikan arwana milik KE.

Lebih lanjut, WH dan UY merupakan teman UG yang berperan melancarkan aksi. Setelah barang dikumpulkan, barulah ES (29) di sini berperan sebagai penadah ikan Arwana tersebut.

Baca Juga: Lesty Kejora Bongkar Mahar Pernikahan dengan Rizky Billar, Irfan Hakim: Ya Allah!

Sampai berita ini dimuat, tersangka WH dan UY hingga kini masih dalam proses pencarian dan masuk Daftar Pencarian Orang.

“Cara menangkapnya dipancing sama dua temannya yang juga bantu-bantu di kolam WH dan UY. Hasilnya dijual kepada penadah ES yang juga sudah kami amankan. Namun, dari pelaku ada juga yang jual sendiri-sendiri. Ada yang kecil, ada juga yang besar harganya dari sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta,” kata AKBP Harun.

Kapolres menyebutkan bahwa berdasar keterangan yang dia dapat dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mencuri ikan arwana dengan jenis super red berbagai ukuran hingga akhir 2019 mencapai 400 ekor.

“Untuk tersangka UG dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kalau tersangka ES dijerat Pasal 480 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga: Berisik! 420 Barang Bukti Knalpot Bising Dimusnahkan Polres Bogor

Sebagai sahabat yang sama-sama mencintai dunia fauna, Irfan Hakim juga turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menangkap salah satu pelaku pencurian ikan arwana milik sahabatnya.

“Saya adalah satu sahabat dari KE. Beliau adalah pecinta hewan. Beliau pelestari arwana salah satu kekayaan dan kebanggaan Indonesia, 30 tahun lebih didampingi orang-orang kepercayaan, sayangnya salah satu mengkhianati beliau,” ucap Irfan Hakim.

Ia berharap dengan adanya penangkapan tersebut dapat menimbulkan efek jera terlebih bagi pelaku pencurian seraya ia mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap praktik pencurian melalui orang terdekat.***

Editor: Rustandi

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah