" Saya mengutip perkataan ulama besar, Yusuf Al-Qaradhawi yang pernah menjelaskan salah satu hal yang harus diperhatikan adalah wanita yang telah dipinang atau dilamar yakni wanita tetap merupakan orang yang asing atau bukan mahramnya bagi si pelamar sampai terjadi baiat cinta (akad nikah) di antara mereka," ucapnya.
Selama pernikahan belum terwujud tidak lah halal bagi si pelamar dan yang dipinangnya untuk bemesraan, berduaan di tempat yang sunyi, dan bepergian tanpa disertai seorang mahram seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya.
Baca Juga: Wajah Dinda Hauw Disebut Mirip Nenek-Nenek, Netizen: Lebih Cantik Lesti Walaupun Tidak Dandan
"Hal ini juga dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diiginkan baik agama maupun budaya setempat," katanya.
Ustaz Abah Nandang menyarankan agar bagi siapa saja yang sudah mengkhitbah seorang wanita, hendaklah baginya untuk menyegerakan akad nikah.
"Karena jika hal itu sudah dilakukan, maka halal baginya untuk melakukan apa saja yang diinginkan selama masih dalam batas koridor yang dibenarkan agama dan kebiasaan masyarakat. Namun jika belum memungkinkan, tetap jaga hati dan jaga sikap dengan penuh ketakwaan," katanya.
Baca Juga: Hal yang Tak Terduga Ditunjukan Rizky Billar Ketika Lesti Kejora Buat Lecet Mobil Ferrari
Begitupun dengan orang tua dan walinya agar menjaga dan mewaspadai anak-anak perempuannya, jangan gegabah dengan membiarkan dan melepaskan mereka yang sudah bertunangan untuk melakukan apa saja.
"Karena setelah wanita dilamar, hukum antara seorang lelaki dan perempuan tersebut sama saja dengan hukum yang berlaku sebelum melamar," ujarnya.
Apabila saat ini ada halangan untuk melakukan resepsi karena kebijakan PPKM, menurut Ustaz Nandang, maka bisa saja dengan akad nikah terlebih dulu.