Ia menyatakan tidak akan melakukan tindakan istimewa terhadap ketiga tersangka, terutama Nia dan Ardi Bakrie.
Untuk rehabilitasi ini tambah Hengki, bukan dilaksanakan oleh penyidik, ada permohonan keluarga dan kita fasilitasi dengan dilaksanakan oleh tim asessment terpadu dari BNN (Badan Narkotika Nasional) yang isinya ada Polri, Kejaksaan, Dokter, Psikiater dan sebagainya itu diluar dari penyidik Polres Jakarta Pusat," jelasnya.
"Kami laksanakan penyidikan secara profesional. Ini yang perlu kami jelaskan kepada rekan sekalian, bahwa tidak ada diskriminasi," imbuh Kombes Pol Hengki Haryadi.***