JURNAL SOREANG - Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan pengusaha Ardi Bakrie serta sang sopir berinisial ZN telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Kuasa hukum Nia dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab menyatakan telah mengajukan permohonan rehabilitasi pada pihak kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan Wa Ode, pada Jumat 9 Juli 2021 kemarin. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,87 gram.
Baca Juga: Hasil Asesmen Dikeluarkan BNN, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siap Jalani Rehabilitasi
Menanggapi pengajuan rehabilitasi, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan meskipun permohonan rehabilitasi dikabulkan, kasus narkoba yang menjerat ketiga tersangka tersebut tetap akan bergulir di meja persidangan.
"Tentang pengguna narkoba ini diwajibkan untuk melakukan atau dilaksanakannya rehabilitasi itu adalah kewajiban Undang-Undang," ungkap Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip dari PMJ News, Senin 10 Juli 2021.
Menurut Hengki, dengan rehabilitasi ini, bukan berarti perkaranya tidak kami lanjutkan.
"Perkara kami tetap lanjutkan, kami bawa ke sidang nanti dan akan divonis oleh hakim dimana ancaman maksimal 4 tahun. Ini yang perlu diluruskan," tuturnya.
Hengki menjelaskan, terkait proses rehabilitasi bukan dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
Ia menyatakan tidak akan melakukan tindakan istimewa terhadap ketiga tersangka, terutama Nia dan Ardi Bakrie.
Untuk rehabilitasi ini tambah Hengki, bukan dilaksanakan oleh penyidik, ada permohonan keluarga dan kita fasilitasi dengan dilaksanakan oleh tim asessment terpadu dari BNN (Badan Narkotika Nasional) yang isinya ada Polri, Kejaksaan, Dokter, Psikiater dan sebagainya itu diluar dari penyidik Polres Jakarta Pusat," jelasnya.
"Kami laksanakan penyidikan secara profesional. Ini yang perlu kami jelaskan kepada rekan sekalian, bahwa tidak ada diskriminasi," imbuh Kombes Pol Hengki Haryadi.***