MUI Jabar dan Ormas Islam Dukung Aturan KPID Jabat Soal Pemutaran Lagu Barat di Radio dan TV

- 27 Juni 2021, 19:08 WIB
Maroon 5 yang juga lagunya hanya boleh diputar di atas pukul 22.00.
Maroon 5 yang juga lagunya hanya boleh diputar di atas pukul 22.00. /Instagram.com/@maroon5

JURNAL SOREANG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dan ormas Syarikat Islam (SI) Jabat  setuju dan mendukung kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar soal aturan pemutaran lagu Barat dari pukul 22.00 sampai pukul 03.00.

MUI Jabar dan SI Jabar menilai lagu-lagu yang syairnya kurang layak dan dewasa memang sudah paada tempatnya diputar pada malam hari.

"Tentu saja KPID Jabar memiliki dasar dan atgumen yang kuat serta bersandar pada kode etik penyiaran," kata Sekretaris Umum MUI Jabar, KH. Rafani Achyar saat dihubungi, Minggu, 27 Juni 2021.

Baca Juga: Daftar Lengkap 42 Lagu Barat yang Hanya Boleh Diputar Pukul 22.00 Sampai 03.00 Sesuai Aturan KPID Jabar

Bahkan menurut Rafani jangan hanya lagu barat melainkan lagu apa pun harus diputar di atas pukul 22.00 WIB.

"Kalau lagu itu syairnya memuat kata kata kasar atau menjurus pada seksualitas/ eksploitasi seks sehingga harus diambil tindakan pencegahan," ujarnya.

MUI Jabar juga mengimbau
masyarakat harus selektif mendengarkan lagu-lagu.

"Jangan hanya karena senang musiknya, padahal narasi syairnya tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa," katanya.

Baca Juga: Ini Tindakan Ernest Prakasa Saat Tahu KPID Jabar Batasi Pemutaran Lagu-lagu Barat di Radio dan TV

Sedangkan Ketua DPW SI Jabar, KH. Abah Nandang Koswara mengatakan,  memang bermusik atau mendengarkan lagu itu untuk hiburan, tapi tentunya hiburan yang menyehatkan.

"Tentu saja hiburan yang mendidik dan  mengantarkan pada kehalusan jiwa. Bukan hiburan yang malah menjurus kepada pornografi, kekerasan dan hal-hal negatif lainnya," ujarnya.

Seperti diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar kembali membuat keputusan yang membuat kehebohan .

KPID Jabar membuat aturan 42 lagu Barat hanya boleh diputar dari pukul 22.00 sampai pukul 03.00.

Baca Juga: Video viral, Oknum Satpam Berseragam Aniaya Penyandang Disabilitas

Dalam  daftar tersebut ada hit besar dari Justin Bieber, Bruno Mars, Ariana Grande, Dua Lipa, hingga Maroon 5. Daftar ini diumumkan akun Instagram terverifikasi @ardanbandung dan ditanggapi bermacam-macam  oleh warganet.

Tak hanya merilis daftar lagu di Instagram, radio anak muda  ternama di Kota Kembang ini menggelar diskusi virtual dengan Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, S.Ip, M.Si, terkait kriteria lagu tanpa sensor yang hanya boleh mengudara di atas pukul 22.00.

Dalam diskusi virtual itu, Adiyana mengatakan,  kebijakan ini sebenarnya tidak hanya di Indonesia.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Patuh Prokes, Polisi: Pakai Masker Harga Mati

Lantas, kriteria apa yang dipakai untuk menilai lagu Barat yang hanya boleh tayang mulai pukul 22.00?  “Pertama, kalau lagu yang berbahasa Inggris sudah clear, kawan-kawan pemantau di KPI Pusat dan KPID di 33 provinsi, memiliki kecakapan bahasa,” urainya.

Tidak hanya verbal, serapan bahasa berupa tata bahasa segala macam.
"Kedua, diksi yang ada dalam lirik lagu berbenturan dengan norma yang dituangkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran,” kata Adiyana.

Terkait norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat, Adiyana mengatakan, meliputi  kata-kata kasar, kata-kata cabul, dan kata-kata yang berbau seksualitas.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x