Sedangkan Ketua DPW SI Jabar, KH. Abah Nandang Koswara mengatakan, memang bermusik atau mendengarkan lagu itu untuk hiburan, tapi tentunya hiburan yang menyehatkan.
"Tentu saja hiburan yang mendidik dan mengantarkan pada kehalusan jiwa. Bukan hiburan yang malah menjurus kepada pornografi, kekerasan dan hal-hal negatif lainnya," ujarnya.
Seperti diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar kembali membuat keputusan yang membuat kehebohan .
KPID Jabar membuat aturan 42 lagu Barat hanya boleh diputar dari pukul 22.00 sampai pukul 03.00.
Baca Juga: Video viral, Oknum Satpam Berseragam Aniaya Penyandang Disabilitas
Dalam daftar tersebut ada hit besar dari Justin Bieber, Bruno Mars, Ariana Grande, Dua Lipa, hingga Maroon 5. Daftar ini diumumkan akun Instagram terverifikasi @ardanbandung dan ditanggapi bermacam-macam oleh warganet.
Tak hanya merilis daftar lagu di Instagram, radio anak muda ternama di Kota Kembang ini menggelar diskusi virtual dengan Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, S.Ip, M.Si, terkait kriteria lagu tanpa sensor yang hanya boleh mengudara di atas pukul 22.00.
Dalam diskusi virtual itu, Adiyana mengatakan, kebijakan ini sebenarnya tidak hanya di Indonesia.
Baca Juga: Masyarakat Diimbau Patuh Prokes, Polisi: Pakai Masker Harga Mati
Lantas, kriteria apa yang dipakai untuk menilai lagu Barat yang hanya boleh tayang mulai pukul 22.00? “Pertama, kalau lagu yang berbahasa Inggris sudah clear, kawan-kawan pemantau di KPI Pusat dan KPID di 33 provinsi, memiliki kecakapan bahasa,” urainya.