MUI Jabar dan Ormas Islam Dukung Aturan KPID Jabat Soal Pemutaran Lagu Barat di Radio dan TV

- 27 Juni 2021, 19:08 WIB
Maroon 5 yang juga lagunya hanya boleh diputar di atas pukul 22.00.
Maroon 5 yang juga lagunya hanya boleh diputar di atas pukul 22.00. /Instagram.com/@maroon5

JURNAL SOREANG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dan ormas Syarikat Islam (SI) Jabat  setuju dan mendukung kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar soal aturan pemutaran lagu Barat dari pukul 22.00 sampai pukul 03.00.

MUI Jabar dan SI Jabar menilai lagu-lagu yang syairnya kurang layak dan dewasa memang sudah paada tempatnya diputar pada malam hari.

"Tentu saja KPID Jabar memiliki dasar dan atgumen yang kuat serta bersandar pada kode etik penyiaran," kata Sekretaris Umum MUI Jabar, KH. Rafani Achyar saat dihubungi, Minggu, 27 Juni 2021.

Baca Juga: Daftar Lengkap 42 Lagu Barat yang Hanya Boleh Diputar Pukul 22.00 Sampai 03.00 Sesuai Aturan KPID Jabar

Bahkan menurut Rafani jangan hanya lagu barat melainkan lagu apa pun harus diputar di atas pukul 22.00 WIB.

"Kalau lagu itu syairnya memuat kata kata kasar atau menjurus pada seksualitas/ eksploitasi seks sehingga harus diambil tindakan pencegahan," ujarnya.

MUI Jabar juga mengimbau
masyarakat harus selektif mendengarkan lagu-lagu.

"Jangan hanya karena senang musiknya, padahal narasi syairnya tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa," katanya.

Baca Juga: Ini Tindakan Ernest Prakasa Saat Tahu KPID Jabar Batasi Pemutaran Lagu-lagu Barat di Radio dan TV

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x