JURNAL SOREANG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dan ormas Syarikat Islam (SI) Jabat setuju dan mendukung kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar soal aturan pemutaran lagu Barat dari pukul 22.00 sampai pukul 03.00.
MUI Jabar dan SI Jabar menilai lagu-lagu yang syairnya kurang layak dan dewasa memang sudah paada tempatnya diputar pada malam hari.
"Tentu saja KPID Jabar memiliki dasar dan atgumen yang kuat serta bersandar pada kode etik penyiaran," kata Sekretaris Umum MUI Jabar, KH. Rafani Achyar saat dihubungi, Minggu, 27 Juni 2021.
Bahkan menurut Rafani jangan hanya lagu barat melainkan lagu apa pun harus diputar di atas pukul 22.00 WIB.
"Kalau lagu itu syairnya memuat kata kata kasar atau menjurus pada seksualitas/ eksploitasi seks sehingga harus diambil tindakan pencegahan," ujarnya.
MUI Jabar juga mengimbau
masyarakat harus selektif mendengarkan lagu-lagu.
"Jangan hanya karena senang musiknya, padahal narasi syairnya tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa," katanya.
Baca Juga: Ini Tindakan Ernest Prakasa Saat Tahu KPID Jabar Batasi Pemutaran Lagu-lagu Barat di Radio dan TV