Eks BtoB, Jung Ilhoon Resmi Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda hampir Rp1.7 Milyar Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sam
- 10 Juni 2021, 17:34 WIB
Artis Jung Ilhoon mantan personel grup idola BtoB, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda hampir Rp1,7 Milyar atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh pengadilan Seoul, pada 10 Juni 2021.
Artis Jung Ilhoon mantan personel grup idola BtoB, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda hampir Rp1,7 Milyar atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh pengadilan Seoul, pada 10 Juni 2021. /Instagram/

JURNAL SOREANG - Kasus penyalahgunaan narkoba yang mendera mantan personel grup idola K-Pop BtoB, Jung Ilhoon berakhir pada vonis dakwaan.

Pengadilan setempat yang menangani terkait hal tersebut telah memutuskan bahwa Jung Ilhoon telah divonis hukuman penjara.

Hal itu terbukti di mata persidangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan membeli dan menggunakan ganja.

Baca Juga: Media Daily Mail Ikut Soroti Fenomena Pembelian Masal BTS Meal yang Dilakukan ARMY di Masa Pandemi

Pengadilan yang menangani sang artis dilaksanakan di pengadilan Distrik Pusat kota Seoul.

Pada 10 Juni, sidang memutuskan bahwa Jung Ilhoon dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.

Selain harus menjalani hukuman, ia pun dikenakan denda atas tindakannya melanggar hukum sebesar 133 juta won (sekitar $ 119.200)lain-lain atau hampir Rp1,7 Milyar.

Baca Juga: Sisi Positif Adanya BTS Meal Hingga Ucapan Terima Kasih Driver Ojol Gojek Kepada ARMY Indonesia

Karena dia terbukti telah melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika dan lain-lain.

Sebagaimana dilansir dari Soompi, Jung Ilhoon diadili karena dicurigai membeli dan merokok 826 gram (sekitar 1,8 pon) mariyuana menggunakan sekitar 130 juta won (sekitar $116.500) di 161 kasus antara 5 Juli 2016 dan 9 Januari 2019 bersama dengan tujuh terdakwa lainnya.

Tergantung pada jumlah kasus mereka merokok ganja, tujuh terdakwa lainnya menerima hukuman bervariasi antara satu tahun dan enam bulan sampai dua tahun hingga hukuman percobaan.

Baca Juga: Link Donasi ARMY Kitabisa BTS x McD Indonesia, Menyambut BTS Meal dan BTS Anniversary Ke-8

Pengadilan menyatakan bahwa para terdakwa melakukan komunikasinya melalui jaringan gelap internet agar tindakan kejahatannya tidak tercium aparat.

“Para terdakwa berkomunikasi melalui web gelap agar kejahatan mereka tidak mudah dideteksi, dan mereka menggunakan metode kriminal yang rumit seperti melakukan transaksi dengan bitcoin cryptocurrency," kata pengadilan.

Selain itu, pengadilan juga membuktikan bahwa peran Jung Ilhoon dan terdakwa lainnya yakni Park, merupakan sosok pemeran utama dalam tindak kejahatan tersebut, sehingga mereka dijatuhi hukuman paling berat.

Baca Juga: Perjuangan Driver Ojek Online Mendapatkan BTS Meal Dibalas Berlipat oleh ARMY Indonesia

“Kedua terdakwa memainkan peran utama dan melakukan tindakan kriminal paling banyak.” tegas pengadilan.

Jung Ilhoon terdaftar sebagai pekerja pelayanan public pada Mei 2020 dan keluar dari grup idola BtoB pada bulan Desember 2020.

Bulan lalu, jaksa penuntut umum meminta hukuman empat tahun penjara ditambah denda kepada terdakwa.

Baca Juga: Sampah Bekas Kemasan BTS Meal McD Dijual Online Hingga Rp600 Ribu

Namun, pada 10 Juni 2021, pengadilan akhirnya memutuskan untuk hukuman terdakwa selama dua tahun hukuman penjara ditambah dengan denda.***

Editor: Sam

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x