Selanjutnya Politisi tersebut menjelaskan peraturan saat ini di Korea yang mengharuskan stasiun penyiaran untuk menyembunyikan tato dengan metode yang berbeda, karena pemerintah Korea telah lama mempunyai prinsip bahwa "tato melukai moral etika dan menyebabkan ketidaknyamanan. Ini membawa efek buruk bagi penonton muda."
Politisi itu mengkritik kepercayaan dan ideologi pemerintah Korea tentang tato, dia pun mengatakan bahwa itu merusak kebebasan berekspresi artistik.
Ryu Ho Jung, mengkritik Sistem pemerintahannya saat ini, tidak mengikuti perubahan dunia yang sekarang menghormati individualitas dan kreativitas individu.
Selain itu, dia mengatakan bahwa gambar dan kata-kata pada tato merupakan sesuatu ilegal di Korea.
"Korea memiliki lebih dari 3 juta orang memiliki tato, dan tato telah dianggap sebagai seni tinggi yang melanda dunia. Bahkan seniman tato domestik dihormati sebagai seniman luar biasa di panggung dunia tetapi Korea hanya mengabaikannya," tegasnya.
Ryu Ho Jung juga menyatakan bahwa para pembuat tato yang bekerja di Korea Selatan tidak dilindungi oleh undang - undang perburuhan dan pendapatan mereka atau kegiatan ekonomi apa pun dari para pembuat tato tidak dapat dikenakan pajak karena itu ilegal.
Baca Juga: Eks APRIL, Lee Hyun Joo Korban Bullying Grup, DSP Layangkan Gugatan, Polisi Ambil Keputusan Tegas
Politisi tersebut mengumumkan rancangan Undang-Undang Bisnis Tato di negaranya.
"Penetapan Undang-Undang Tato akan memungkinkan pemerintah untuk mengatur industri dengan lebih baik dengan menetapkan persyaratan untuk mengeluarkan lisensi untuk salon tato. Ini juga akan memungkinkan hanya seniman tato yang terampil dan memenuhi syarat untuk menjalankan bisnis," paparnya.