Diketahui setelah beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Baca Juga: Dicurigai Menggelapkan Pajak, SM Entertainment diharuskan Membayar 20,2 Milyar Won!
Laporan dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Angel Lelga kemudian balik melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
Polres Jaksel menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan atau SP3 atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
Baca Juga: Kim Bo Kyung Meninggal Dunia Karena Kanker, Industri Hiburan Korea Berduka
Artinya, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti melakukan perzinaan dengan Fiki Alman sesuai yang dituduh Vicky.
Sementara Vikcy Prasetyo ditetapkan tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*** (Hani Febriani/pikiran-rakyat.com)