Dalam penelusuran kasus pembajakan ini, AFP diketahui telah membajak sekitar 3.000 judul film lokal dan impor sejak 2018. Hal ini dia lakukan untuk mencari keuntungan dari iklan yang didaftarkan.
Angga pun turut mengimbau semua kalangan agar terus mendukung dan menghargai semua karya cipta anak bangsa dengan cara mengakses segala Kekayaan Intelektual secara sah dan legal pada platform online yang telah memiliki izin terhadap penayangan Kekayaan Intelektual seperti musik, video, film dan lainnya.
Baca Juga: Ada-ada Saja, Youtuber Iklankan Gratis Kacamata Malah Berujung Diprotes Perusahaan
Apabila dalam persidangan tersangka terbukti bersalah, dia bisa dikenai maksimal denda sebanyak Rp4 miliar dan penjara paling lama sepuluh tahun.***