Babak Baru, Pembajak Film Diseret ke Meja Hijau

- 29 Januari 2021, 16:46 WIB
Ilustrasi pembajakan hak cipta.
Ilustrasi pembajakan hak cipta. /Foto: Pixabay/mohamed_hassan/

Dalam penelusuran kasus pembajakan ini, AFP diketahui telah membajak sekitar 3.000 judul film lokal dan impor sejak 2018. Hal ini dia lakukan untuk mencari keuntungan dari iklan yang didaftarkan.

Angga pun turut mengimbau semua kalangan agar terus mendukung dan menghargai semua karya cipta anak bangsa dengan cara mengakses segala Kekayaan Intelektual secara sah dan legal pada platform online yang telah memiliki izin terhadap penayangan Kekayaan Intelektual seperti musik, video, film dan lainnya.

Baca Juga: Ada-ada Saja, Youtuber Iklankan Gratis Kacamata Malah Berujung Diprotes Perusahaan

Apabila dalam persidangan tersangka terbukti bersalah, dia bisa dikenai maksimal denda sebanyak Rp4 miliar dan penjara paling lama sepuluh tahun.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah