Babak Baru, Pembajak Film Diseret ke Meja Hijau

- 29 Januari 2021, 16:46 WIB
Ilustrasi pembajakan hak cipta.
Ilustrasi pembajakan hak cipta. /Foto: Pixabay/mohamed_hassan/

 JURNAL SOREANG – CEO sekaligus Founder Visinema Angga Dwi Sasono mengatakan dalam cuitannya melalui akun @anggasasongko pada Kamis, 28 Januari 2021.

“Mengikuti sidang kasus PEMBAJAKAN FILM secara virtual dari Jambi. Mungkin ini pertama kalinya sindikat film dibawa duduk di depan pengadilan. Satu langkah maju” ujarnya.

Dengan menambahkan tagar #LawanPembajak menurutnya ini adalah bentuk langkah awal dari pergerakan yang bertujuan untuk memberantas pembajakan yang marak di Tanah Air.

Baca Juga: Top, Anggun C. Sasmi Jadi Pengisi Suara dalam Film Disney Terbaru, Raya and the Last Dragon

Sebelumnya Visinema Pictures yang dimiliki Angga Dwi Sasongko membuat laporan sejak 20 Juli 2020 ke Kepolisian RI, sampai akhirnya kasus ini bergulir ke persidangan di  Pengadilan Negeri Jambi terhadap tersangka pembajakan film-film karya Visinema Group, berinisial AFP.

Dikutip dari ANTARA, sidang lanjutan ini merupakan upaya yang dilakukan demi melindungi intellectual property (IP) para kreator Indonesia.

“Ini babak baru perlawanan kita terhadap pembajak film. Perbuatan yang melawan hukum selayaknya memang dibawa ke pengadilan. Saya berharap prosesnya berjalan adil dan dapat memberikan preseden penegakan hukum pada pembajakan karya cipta yang selama ini selalu dipandang sebelah mata. Saatnya karya cipta Indonesia dihargai di negaranya sendiri,” kata Angga.

Baca Juga: Film Nussa Dikabarkan Akan Segera Tayang Di Bioskop, Berikut Spoilernya

Karya Visinema Pictures yang dicuri, diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di platform website bernama DUNIAFILM21 adalah "Keluarga Cemara". Film yang meraih 1,7 juta penonton bioskop di awal tahun 2019 itu diputar secara utuh atau ditayangkan secara online dengan cuma-cuma bagi pengunjung website tersebut.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x