Cek fakta: Pengunjung Bioskop Harus Keluar tiap 30 Menit Karena Pandemi

26 Oktober 2020, 03:36 WIB
Ilustrasi Bioskop /Pixabay/

 

 

JURNAL SOREANG- Kebijakan pemerintah untuk membuka kembali bisokop disambut gembira  pengguna media sosial di Tanah Air dan masyarakat. Bioskop-bioskop kembali beroperasi setelah beberapa bulan ini ditutup, namun harus tetap memenuhi protokol kesehatan.

Pengelola bioskop mulai membuka layanan mereka di beberapa kota setelah mendapat lampu hijau  dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Namun,  justru perhatian netizen mengarah pada aturan menonton film yang diunggah salah satu media.  Yaitu,  penonton yang hadir di bioskop ruang tertutup wajib keluar dari ruang bioskop setiap 30 menit untuk menghirup udara segar.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Southampton vs Everton. Everton Jaga Rekor Tak Terkalahkan

Artikel yang dipublikasikan pada Senin lalu, 19 Oktober 2020,  akhirnya mendapatkan berbagai tanggapan, dari yang mempertanyakan manfaatnya sampai yang menyanggah aturan itu.

Terjadi pro kontra di kalangan netizens, apakah benar pengelola bioskop mengeluarkan aturan penonton harus keluar dari bioskop setiap 30 menit?
  mempertanyakan aturan penonton bioskop harus keluar setiap 30 menit untuk menghirup udara segar?

Seperti disitat dari  ANTARA, Selasa, 21 Oktober 2020, ternyata  konten media yang mengunggah artikel tentang aturan penonton bioskop wajib ke luar setiap 30 menit itu tidak ditemukan dalam artikel di media lain yang juga mengangkat tema serupa.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Miliki Banyak Potensi untuk Bangkitkan Kembali Persikab

Aturan utama yang terdapat dalam operasional bioskop sebagaimana di tempat umum lain dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi adalah penerapan aturan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Selain itu, terdapat pula aturan pemeriksaan suhu tubuh penonton, pembelian tiket secara daring, dan tidak berkerumun.

Manajer Hubungan Masyarakat CGV Cinema Hariman Chalid, mengatakan bioskop CGV tidak mempunyai aturan penonton harus keluar dari bioskop setiap 30 menit untuk menghirup udara segar.

Baca Juga: Waspada! Hujan Disertai Angin Puting Beliung Mulai Melanda Kabupaten Bandung

"Protokol kesehatan yang kami terapkan sesuai dengan panduan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Hariman.

Selain penerapan 3M, Hariman menyebut protokol kesehatan lainnya  adalah jumlah pengunjung maksimal ruang bioskop hanya 25 persen dari kapasitas total.

Selain itu, pengelola bioskop juga membersihkan ruangan secara rutin dengan cairan desinfektan setiap kali pertunjukan film selesai.

Baca Juga: Akibat Terus Dihina Akhirnya Pria Ini Malah Jadi Penggerak Warga

"Aturan pengunjung harus keluar tiap 30 menit tidak ada dalam protokol yang disebut pemerintah provinsi," katanya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler