Terciduk Saat Pesta Ganja di Hotel, Chandrika Chika Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

24 April 2024, 18:42 WIB
Chika dan lima tersangka lainnya saat jumpa pers di Jakarta. /Tangkapan layar Youtube Cumi

 

JURNAL SOREANG – Selebgram Chandrika Chika, yang lebih dikenal sebagai Chika Papi Chulo, baru ini menggemparkan kembali dunia maya setelah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin, Senin 22 April 2024.

Chandrika Chika diciduk bersama lima orang temannya di salah satu hotel Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Berdasarkan laporan warga hotel tersebut dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dugaan tindak pidana narkotika.

Tersangka lainnya adalah perempuan berinisial AT (24) dan MJ (22), serta laki-laki berinisial AMO (22), BB (25), dan HJ (27).

Baca Juga: Simak! 5 Rekomendasi Makanan Terbaik untuk Menjaga Berat Badan Ideal

Saat proses penangkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja yang dipakai secara bergiliran.

“Alat bukti yang kita amankan adalah pods liquid vape, ini digunakan secara bergantian.” Ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras, Selasa, 23 April 2024.

Diketahui Chika Cs sudah mengkonsumsi narkoba selama setahun terakhir, dan tidak memiliki tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti untuk doping atau apapun.

Baca Juga: 3 Resep Menu Masakan Sehat, Cocok Untuk Untuk Menurunkan Berat Badan

“Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sudah sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” tutur Rezka.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendapatkan hasil, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Chika Cs sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyalahgunaan dugaan tindak pidana narkotika dan melanggar undang-undang hukum.

“Pasal yang digunakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun,” imbuhnya.

Baca Juga: 3 Best Drama Korea Kim Soo Hyun, Terbaru Ada Queens Of Tears

Namun tidak menutup kemungkinan adanya rehabilitasi, apabila para tersangka dapat memenuhi persyaratan yang sudah diatur perundang-undangan untuk dilakukan rehabilitasi. (Syahri Fadilla)***

Editor: Josa Tambunan

Tags

Terkini

Terpopuler