Terkait Laporan KDRT Lesti Kejora, Polisi Naikkan Statusnya Menjadi Penyidikan, Ini Lengkapnya

7 Oktober 2022, 16:12 WIB
Terkait Laporan KDRT Lesti Kejora, Polisi Naikkan Statusnya Menjadi Penyidikan, Ini Lengkapnya /@lestikejora

JURNAL SOREANG – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap istinya, Lesti Kejora masih terus berlanjut.

Polisi kini telah menaikkan status laporan Lesti Kejora atas dugaan tindakan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.

Dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, status laporan Lesti Kejora awalnya penyelidikan dan kini telah menjadi penyidikan.

Baca Juga: Tampil Apik dan Bawa Manchester United Bangkit, 3 Pemain Muda Ini Siap Jalani Debutnya di Piala Dunia 2022!

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat, 10 Oktober 2022.

Dinaikkannya status menjadi penyidikan ini didasarkan pada hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan.

Pasalnya pihak kepolisian telah mendapatkan hasil visum dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Baca Juga: Simak! Bahaya Diet Bagi Ibu Hamil yang Bisa Membuat Janin Keguguran

"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini, di mana dalam gelar dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak KDRT tersebut.

Salah satu pendalaman yang telah dilakukan sebelumnya seperti melakukan olah TKP di kediaman pasangan tersebut.

Baca Juga: Doa Bersama Digelar Mantan Pemain Persib Bandung Untuk Korban Tragedi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

AKP Nurma Dewi, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa olah TKP tersebut untuk mencari bukti terkait dugaan KDRT.

“Kita selaku penyidik melakukan olah TKP hari ini. Itu wajib karena untuk mencari barang bukti di lokasi,” kata Nurma pada Senin yang lalu.

Di samping itu, Rizky Billar tidak memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dugaan KDRT.

Baca Juga: Dikabarkan Alami Gangguan Psikis, Rizky Billar Mangkir Panggilan Kepolisian dan Ajukan Penundaan Pemeriksaan

Seharusnya sebagaimana telah dijadwalkan, Billar harus menjalani pemeriksaan pada Kamis kemarin.

Namun kuasa hukum Billar, Adek Erfil Manurung menyampaikan permohonan untuk melakukan jadwal ulang pemanggilan.

“Beliau (Rizky Billar) minta penundaan minggu depan. InsyaAllah minggu depan beliau hadir. Beliau hadir dan kooperatif,” tuturnya.

Baca Juga: Saat Menteri Investasi dan Pejabat Freeport Bicara di Depan Ratusan Mahasiswa ITB, Ini yang Dibahasnya

Kuasa hukum Billar ini juga membantah bahwa kliennya melakukan tindak KDRT terhadap Lesti.

“(Soal KDRT) oh itu tidak, itu berlebihan. Walaupun visum ada, tapi ini belum ada pemeriksaan. Kita tunggu pemeriksaan minggu depan,” ucapnya.***

Editor: Ilham Maulana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler