JURNAL SOREANG - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukanan Rizky Billar kepada Lesti Kejora masih menyita perharian publik.
Polisi tengah menyelidiki kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyatakan rencanya Rizky Billar akan diperiksa pekan depan oleh pihak kepolisian.
"Iya, kami akan memanggil Saudara Rizky guna pemeriksaan minggu depan," katanya pada, Sabtu 1 Oktober 2022 kemarin. Seperti di kutip dari PMJ News.
Namun AKP Nurma belum mengungkapkan kapan tanggal pemeriksaan Rizky Billar. Selain itu Polres Metro Jakarta Selatan masih akan merencanakan jadwal pemanggilan dan pemeriksaan untuk Lesti kejora sebagai korban.
"Betul minggu depan, tapi belum dijadwalkan tanggal berapa," ucapnya.
Diketahui sebelumya bahwa Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022. Atas dugaan KDRT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan laporan kasus KDRT Lesti Kejora sudah diterima Polres Metro Jakarta Selatan.
"(Kasus KDRT) berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," ungkap Endra Zulpan, Kamis 29 September 2022.
Baca Juga: Korban Tewas Capai 174 Orang Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Berikut Data Rumah Sakit dan Korban
Dalam laporan Lesti Kejora Rizky Billar disebutkan melakukan kekerasan fisik kepada.
Lesti mengaku dibanting ke kasur, dan dicekik lehernya hingga dirinya terjatuh ke lantai, tas kejadian tersebut, Lesti pun mengalami luka.
Dan KDRT yang dilakukan Rizky Billar tersenut tidak hanya sekali tetapi berulang-ulang.
"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang" kata Zulpan.
Apabila Rizky Billar terbukti melakukan KDRT dia terancam mendapatkan hukuman penjara atas perbuatan yang dilakukanya tersebut.
Baca Juga: 5 Dampak Berbahaya Minum Kopi Ketika Perut Kosong, Bisa Bikin Hormon Stres Meningkat lho!
Zulpan menjelaskan ada tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban. Untuk kasus Lesti Kejora, baru menimbulkan luka ringan.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta. Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat 30 September 2022.
"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," sambungnya.***