Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Jika Terbukti Lakukan KDRT kepada Lesti Kejora, ini Kata Polisi

1 Oktober 2022, 11:33 WIB
Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Jika Terbukti Lakukan KDRT kepada Lesti Kejora, ini Kata Polisi /Instagram/@rizkybillar/

JURNAL SOREANG - Jika Rizky Billar terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya, Lesti Kejora, maka dia akan diancam hukuman lima tahun penjara.

Hal ini disampaikan Plt Kabag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.

"Ancaman dalam kasus ini maksimal 5 tahun," kata AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat 30 September 2022.

Baca Juga: 'Say War For Gambling'! Polri Akan Terus Kejar DPO Tersangka Perjudian Hingga ke 5 Negara

Nurma menjelaskan, untuk menentukan ada atau tidaknya mereka, pihaknya harus melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

Apalagi diperkuat dengan bukti dan saksi lain.

"Pernyataan ini memperjelas kasus. Kita bisa menentukan sesuatu untuk orang, tersangka atau bukan tersangka (Rizky Billar)," pungkasnya.

Lesti Kejora mengalami dugaan KDRT di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu 28 September pukul 01.51 WIB.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Lesti Kejora yang Dibanting dan Dicekik Rizky Billar, Berikut Penjelasan Polisi

Awalnya, penyanyi asal Bandung itu mengetahui suaminya berselingkuh.

Perselisihan pun terjadi hingga akhirnya Lesti memilih pulang ke rumah orang tuanya.

Saat korban minta pulang, Rizky sempat emosi hingga akhirnya mendorong korban dan membanting perempuan berusia 23 tahun itu ke ranjang.

Atas kejadian tersebut, Lesti akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan polisi LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Susul Kisruh Rizky Billar dan Lesti Kejora, Warganet Susun Daftar Pesohor Pria Inisial R yang Diduga Selingkuh

Laporan itu diajukan pada Rabu, 28 September 2022.

Diketahui, Rizky Billar diancam dengan jerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan dugaan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. ***

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler