Pihak Polri Mulai Lakukan Langkah Proses Laporan Lesti Kejora Terkait Kasus KDRT

1 Oktober 2022, 10:24 WIB
Pihak Polri Mulai Lakukan Langkah Proses Laporan Lesti Kejora Terkait Kasus KDRT/ YouTube / /

JURNAL SOREANG - Pihak Polri lakukan langkah proses hukum terkait pelaporan Lesti Kejora.

Kemudian, pihak Polri memeriksa dua orang asisten rumah tangga penyanyi dangdut tersebut.

Pihak Polri melalui kepala sub bagian hubungan masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lomba Stand Up Comedy Vol 2 Komunitas Stand Up Indo Ciamis Berlangsung Pecah dan Meriah di Cafe Rumah Buni

Dilansir antaranews, penyidik telah memanggil dan memeriksa dua orang asisten rumah tangga Lesti Kejora.

Keduanya dimintai keterangan terkait laporan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami dan dilaporkan oleh Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil dan memeriksa terlapor Rizky Billar suami Lesti Kejora.

Baca Juga: Rizky Billar Diisukan Jadi Gigolo dan Simpanan Waria, Sosok Ini Bongkar Masa Lalu Suami Lesti Kejora

Suami Lesti diduga telah melakukan tindak kekerasan secara berulang terhadap korban.

Dari perlakukan tersebut membuat kondisi badan Lesti Kejora mengalami kesakitan.

Kasus tersebut berawal pada Rabu, 28 September 2022, pukul 01.WIB di rumah Lesti Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Membantu Produksi Film Berbudget Rendah, Song Joongki Enggan Terima Bayaran Saat Syuting Hwaran

Kepolisian segera berproses melakukan penegakan hukum yang adil dan berpihak terhadap korban.

"Langkah penyidik sesuai arahan Kapolda Metro Jaya akan tegakkan hukum seadilnya. Dan, juga berpihak kepada keadilan untuk korban," ucap Zulpan, pada Jumat, 30 September 2022.

Sekarang, proses penyelidikan kasus KDRT Rizky Billar tengah bergulir, sejauh ini ada dua orang diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Bukan 15 Tahun, Ini Ancaman Penjara untuk Rizky Billar Usai Diduga Lakukan KDRT pada Lesti Kejora

Menurut Endra Zulpan, penegakan hukum yang dilakukan jajarannya beetindak sesuai fakta yang ditemukan penyidik dalam proses penyelidikan.

“Kepolisian sangat menyayangkan KDRT dan simpati kepada korban. Semoga hal ini tidak terjadi lagi karena Undang-Undang mengatur bila terjadi kekerasan dalam bentuk fisik psikologis, seksual, penelantaran anak ada ancaman hukuman. Kita akan melakukan penegakan hukum sesuai fakta yang ada," ucapnya lagi.

Dan apabila Billar terbukti melakukan tindak KDRT terhadap istrinya maka dianggap melanggar UU. No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Baca Juga: Boygroup Kpop Straykids Akan Konser di Jakarta, Ternyata Segini Harga Tiketnya!

Hukuman bagi pelanggar yakni pidana paling lama 15 tahun penjara jika korban mengalami luka berat hingga mengalami kematian.

Pada kasus ini Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan tersebut telah dibenarkan pihak Kepolisian teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler