Kejam! Tidak Terima Dituding Selingkuh, Rizky Billar Tega Lakukan Hal Ini Pada Lesti Kejora?

30 September 2022, 21:22 WIB
Tidak Terima Dituding Selingkuh, Rizky Billar Tega Lakukan Hal Ini Pada Lesti Kejora? /

JURNAL SOREANG- Menurut isi laporan yang dilayangkan Lesti Kejora, konon Rizky Billar melakukan KDRT.

Tidak hanya itu, dilaporan tersebut bahkan Rizky Billar hingga membanting Lesti Kejora ke lantai.

Entah seperti apa kebenarannya, yang jelas Lesti Kejora menjelaskan dalam laporannya, bahwa Rizky Billar melakukan selingkuh.

Baca Juga: CEK FAKTA! Benarkah Ada Pihak Ketiga Yang Melatarbelakangi KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora?

Terkait laporan tersebut, pihak Humas Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kombes Endra Zulpan membenarkan hal tersebut.

"Terlapor (Rizky Billar) emosi, berusaha mendorong dan membanting terlapor ke kasur, dan mencekik leher korban hingga terjatuh ke lantai" ungkap Endra.

Menindaklanjuti laporan KDRT yang dilayangkan Lesti Kejora, pihaknya tengah melakukan penyelidikan oleh jajarannya.

Baca Juga: Ditengah Terpaan Isu KDRT, Lesti Kejora dan Rizky Billar Borong Penghargaan di Infotainment Award SCTV

"Langkah penyidik sesuai arahan Kapolda Metro Jaya akan tegakkan hukum seadilnya" jelas Endra Zulham.

"Dan juga berpihak pada keadilan untuk korban" pungkas Endra Zulham seperti di kutip PMJNews.com

Sementara itu, bukti visum adanya kekerasan yang dilakukan oleh Rizky Billar, sudah di serahkan ke penyidik.

Baca Juga: Tidak Terima Dituding Selingkuh, Rizky Billar Tega Banting Lesti Kejora Hingga Mengalami Luka?

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora terjadi pada, Rabu 28 September 2022 lalu.

Kabar adanya pihak ketiga dalam kehidupan rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar, adalah pemicunya.

Nama Devina Kirana, kini tengah santer dan menjadi bahan perbincangan warganet.

Baca Juga: Jika Benar Terbukti Lakukan KDRT Pada Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari Rizky Billar terkait laporan yang dilayangkan Lesti Kejora terkait KDRT.

Sementara itu, apa yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesti Kejora terkait KDRT masih terbilang luka ringan.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami oleh Lesti Kejora, ini ancamannya lima tahun penjara, dan denda 15 juta" pungkas Endra Zulham***

Editor: Dadan Triatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler