Pesan Inul Daratista Terhadap Rizky Billar : Jangan Kamu Sakiti Lesti Kejora, Kamu Akan Berhadapan Dengan Saya

30 September 2022, 16:58 WIB
Pesan Inul Daratista Terhadap Rizky Billar : Jangan Kamu Sakiti Lesti Kejora, Kamu Akan Berhadapan Dengan Saya /Indosiar

JURNAL SOREANG - KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora kian viral dan menjadi perbincangan se Indonesia, terutama fans leslar.

Sebelum kejadian KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora terjadi, dalam sebuah acara kompetisi dangdut.

Inul Daratista pernah berpesan kepada Rizky Billar untuk tidak menyakiti Lesti Kejora.

" Saya pesan kepada Rizky Billar, jaga anak ini baik-baik, jangan kamu sakiti dia, jangan pernah seorang laki-laki atau seorang suami memukul istri, selain keluarga Lesti Kejora kamu akan berhadapan dengan saya" ujar Inul Daratista.

Baca Juga: Laris Manis! Penjualan Tiket Persib Bandung vs Persija Jakarta Gelombang 2 Resmi Ditutup

Kabar Rizky Billar melakukan KDRT kepada Lesti Kejora langsung menjadi trending twitter.

Banyak warganet yang menyayangkan sikap Rizky Bilar yang melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.

Artis Rizky Billar dilaporkan istrinya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut diduga terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Jelang Man City vs Man United: Berikut 3 Alasan Erik Ten Hag Harus Mainkan Marcus Rashford dan Scott McTominay

Kendati begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: You Tube

Tags

Terkini

Terpopuler